Ilustrasi. Satu keluarga di Tanjung Priok, Jakarta Utara, tewas diracun. (Sumber: Pixabay/OleksandrPidvalnyi)

JAKARTA RAYA

Racun Pembunuh Satu Keluarga di Warakas Jakut Terungkap

Jumat 06 Feb 2026, 20:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap racun berbahaya di balik kematian satu keluarga di rumah kontrakan, Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari hasil penyidikan, tiga korban tewas diracun zat kimia bernama zinc phosphate. Ketiganya adalah SS, 50 tahun, AF, 27 tahun, dan AD, 14 tahun.

Peneliti riset toksikologi kimia dari Departemen Kimia Universitas Indonesia, Budiawan racun zinc phosphate merupakan senyawa kimia yang tersusun dari unsur seng dan fosfin. Umumnya, racun ini digunakan untuk membunuh tikus.

Setelah masuk ke dalam tubuh, zat tersebut bereaksi dan menyebar ke seluruh organ, sehingga bersifat racun seluler yang dapat mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Keracunan Keluarga di Warakas, Korban Selamat Jadi Tersangka

“Jadi bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia,” kata Budiawan dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, 6 Februari 2026.

Mengingat cukup berbahaya, penggunaan zinc phosphate harus diawasi secara ketat dan tidak boleh disalahgunakan.

“Sehingga zinc phosphate ini memang harus tentunya kita hati-hati dalam kaitan dengan penyalahgunaan dalam konteks penggunaan yang namanya zinc phosphate yang ada dalam racun tikus,” ujarnya.

Keluarga Terlibat Kasus Kematian

Polres Metro Jakarta Utara menguak peran AS, 22 tahun, sebagai pemberi racun untuk ketiga anggota keluarganya yang tewas. Sebelumnya, ia ditemukan selamat di lokasi kejadian dan berstatus saksi.

Baca Juga: Terkendala Adminduk, Keluarga Siswa Bunuh Diri di NTT Dinyatakan Tak Menerima Bansos

“Kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Menurut Onkoseno, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai alat bukti, mulai hasil autopsi dokter forensik, uji toksikologi, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga keterangan saksi dan barang bukti dari lokasi kejadian.

AS membeli bahan beracun dari sebuah warung, lalu mencampurkannya ke dalam rebusan teh di rumah. Cairan beracun tersebut kemudian dituangkan ke dalam cangkir dan disuapkan ke mulut para korban saat mereka sedang tertidur.

“Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban,” pungkasnya.

Tags:
Unversitas Indonesiakorban tewasPolres Metro Jakarta UtaraJakarta Utarapembunuhan keluarga

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor