Para guru madrasah inpassing saat menghadiri acara Harlah PGIN ke 8 tahun. (Sumber: Dok. PGIN Banten)

Daerah

Guru Madrasah di Pandeglang Desak Kemenag Angkat Inpassing Jadi PPPK

Jumat 06 Feb 2026, 17:03 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) di Pandeglang mendesak kepada Kementrian Agama (Kemenag) untuk segera mengangkat guru inpasing jadi PPPK.

Tuntutan tersebut mengemuka dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) PGIN ke 8 tahun, ratusan guru madrasah perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul dan menyuarakan aspirasi agar guru madrasah yang telah menerima program penyetaraan (inpassing) juga diangkat menjadi PPPK.

Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) harus berani mengambil keputusan strategis terkait peningkatan kesejahteraan guru inpassing.

“Kemenag harus berani mengambil keputusan untuk kesejahteraan guru madrasah, khususnya pengangkatan PPPK bagi guru-guru inpassing yang mengajar di madrasah swasta,," ujar Hadi, Jumat 6 Februari 2026.

Baca Juga: Bandung Utara dan Pacitan Digetarkan Gempa dalam Sehari, Ini Kata BMKG

"Selain itu, kemudian dikembalikan ke madrasah swasta," kata dia.

Hadi mengatakan, selain pengangkatan PPPK, PGIN juga menuntut penyelesaian tunggakan pembayaran inpassing periode 2012-2014 yang hingga kini belum tuntas.

"Iya, tuntutan lain adalah pengakuan masa kerja guru inpassing yang selama ini dihitung nol tahun, berbeda dengan kebijakan di Kemendikdasmen yang memperhitungkan masa kerja," ucap Hadi.

Hadi meminta adanya keseragaman kebijakan, baik dengan memperhitungkan masa kerja di Kemenag maupun menyeragamkannya dengan kebijakan Kemendikdasmen.

Baca Juga: Buruh Pabrik di Serang Cekoki Miras dan Cabuli Gadis di Bawah Umur

"Sebagaimana putusan Mahkamah Agung tahun 2024 yang menolak uji materiil terkait masa kerja, maka aturan itu seharusnya berlaku baik di Kemenag maupun di Kemendikdasmen," ujar dia. 

"Jika di Diknas masih berjalan, Kemenag juga harus berani menjalankannya,” katanya.

Sementara, Sekretaris wilayah PGIN Banten, Fahru Rijal menuturkan, Guru adalah bagian dari ekosistem terpenting dalam kemajuan bangsa dan negara dari sektor pendidikan. 

Menurutnya, Guru-guru madrasah swasta berhak untuk disejahterakan melalui pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta terutama yang sudah ter inpassing 

Baca Juga: Ribuan Pelajar Ikuti Camp Dai Muda di Lembang, Dedi Mulyadi: Mental Harus Tangguh

"Saya optimasi di masa Kepemimpinan Presiden Prabowo, Kementrian agama  pak Nazarudin Umar, Guru-Guru madrasah swasta mendapat hak yang sama Di angkat menjadi PPPK," ungkap Rijal.

Selain itu, Rijal menjelaskan bahwa selama ini gaji guru inpassing dibayarkan sesuai golongan, namun masa kerja tetap dihitung nol tahun tanpa mempertimbangkan lama pengabdian. 

"Kondisi ini berbeda dengan kebijakan di Kemendikdasmen yang telah mengakui masa kerja guru," ujarnya. (fat)

Tags:
PPPK Kemenag Pandeglangguru inpassingguru madrasah

Samsul Fatoni

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor