POSKOTA.CO.ID - Layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi hari ini, Kamis 5 Februari 2026. Warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah titik layanan di lima wilayah Jakarta dengan jam operasional mulai pagi hingga siang hari.
Kehadiran SIM Keliling diharapkan dapat memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Informasi resmi terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling disampaikan melalui akun media sosial Instagram @satpasmetrojaya.
Baca Juga: Titik Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 31 Januari 2026: Sabtu Masih Beroperasi
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berdasarkan informasi resmi, berikut titik lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, 5 Februari 2026, mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: LTC Glodok
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini Selasa 3 Februari 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanannya
Jam Operasional Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Jakarta memiliki jadwal operasional yang perlu diperhatikan pemohon agar tidak salah waktu datang.
- Senin hingga Sabtu: pukul 08.00-14.00 WIB
- Minggu, libur nasional, dan cuti bersama: tidak beroperasi
Perlu dicatat, pendaftaran layanan ditutup hingga pukul 11.00 WIB dengan kuota maksimal 200 pemohon per lokasi.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih aktif
- Bukti pemeriksaan kesehatan jasmani
- Bukti tes psikologi
- Bukti pembayaran PNBP
Tes kesehatan dan tes psikologi kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel Pol sehingga lebih praktis dan efisien.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, berikut biaya resmi perpanjangan SIM yang berlaku hingga tahun 2026:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif yang tertera di aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, bukan pembuatan SIM baru. Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah menjaga legalitas berkendara sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya.
Selain SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan melalui unit Satpas maupun gerai SIM yang tersedia di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta.