POSKOTA.CO.ID - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan bahwa dirinya tidak sedikit pun merasa sedih ketika memasuki masa purnabakti.
Justru menurutnya, kesedihan yang sebenarnya adalah apabila Mahkamah Konstitusi tidak mampu berdiri tegak dalam menegakkan hukum, menjaga konstitusi, dan memelihara ideologi bangsa.
Pernyataan itu disampaikan Arief dalam acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi yang digelar di Gedung MK, Rabu, 4 Februari 2026. Acara tersebut menjadi momen perpisahan resmi sebelum ia meninggalkan jabatan yang telah diemban selama lebih dari satu dekade.
13 Tahun Pengabdian
Dalam penyampaian kesan dan pesannya, Arief mengungkapkan bahwa 13 tahun masa pengabdiannya sebagai hakim konstitusi sarat akan pelajaran berharga. Ia menyebut perjalanan tersebut bukan hanya soal tugas dan wewenang, tetapi juga pergulatan pemikiran serta dinamika kebangsaan yang ia hadapi bersama rekan-rekannya di lembaga penjaga konstitusi itu.
“Saya bersyukur diberikan kesempatan mengabdi di Mahkamah Konstitusi selama 13 tahun. Banyak sekali pelajaran yang saya dapatkan, baik dalam suasana suka maupun duka, bersama para hakim dan seluruh jajaran di lembaga ini,” ujarnya.
Arief menilai pengabdiannya sebagai sebuah amanah besar yang tidak hanya menuntut integritas, tetapi juga komitmen moral dalam menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia.
Siap Jalani Pensiun: Segala Sesuatu Ada Batasnya
Arief Hidayat menyatakan telah mempersiapkan diri memasuki masa pensiun. Ia mengingatkan bahwa setiap manusia harus menyadari batas-batas dalam hidup, baik batas usia maupun jabatan. Baginya, menerima batas tersebut dengan ikhlas adalah bagian dari sikap bijaksana.
“Oleh karena itu, saya sebagai orang yang paling tua di ruangan ini kalau tidak salah, berpesan pada adik-adik bahwa manusia itu ada batasnya. Kita harus menyadari bahwa semuanya ada batasnya, baik batas usia maupun batas jabatan karier. Oleh karena itu kita harus ikhlas, legowo bisa menerima batas-batas itu,” kata Arief di hadapan undangan dan tamu yang hadir.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap kesadarannya sebagai seorang negarawan yang memahami prinsip regenerasi dalam lembaga negara.
Ketika MK Tak Dapat Tegak Menegakkan Konstitusi
Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa dirinya tidak merasa kehilangan ketika meninggalkan jabatan hakim konstitusi. Ia justru akan lebih merasa terpukul jika Mahkamah Konstitusi mengalami tekanan, intervensi, atau kondisi yang membuat lembaga tersebut tidak mampu menjalankan mandatnya secara independen.
“Saya tidak merasa sedih meninggalkan mahkamah, tapi saya akan merasa sedih kalau mahkamah ini kemudian teraniaya dan tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” tegasnya.
Pesan itu sekaligus menjadi penekanan moral kepada para hakim dan seluruh unsur MK agar terus menjaga integritas lembaga.
Pesan untuk Hakim dan Aparatur MK: Jaga Marwah Lembaga
Arief meminta seluruh hakim konstitusi dan jajaran aparatur di lingkungan MK untuk selalu memberikan kinerja terbaik. Ia menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, serta komitmen menjaga marwah lembaga, karena Mahkamah Konstitusi merupakan pilar utama dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia.
“Saya berharap para hakim, staf, dan seluruh jajaran terus menjaga kualitas kerja. Mahkamah Konstitusi harus selalu menjadi benteng konstitusi yang berdiri tegak, apa pun tantangannya,” tuturnya.
Ia turut menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama menjalani tugas sebagai hakim konstitusi. Dukungan tersebut, kata Arief, menjadi bagian penting dari perjalanannya dalam mengawal pelaksanaan konstitusi.
Baca Juga: Wamenhaj Tegaskan Petugas Haji Wajib Fokus Melayani Jamaah, Bukan Nebeng Berhaji
Pemberhentian Resmi Berdasarkan Keputusan Presiden
Arief Hidayat resmi memasuki masa purnabakti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR RI.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, membacakan salinan keputusan tersebut di hadapan peserta upacara.
“Memberhentikan dengan hormat Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar Heru.
Dengan pemberhentian tersebut, Arief menutup babak panjang pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi dan menyerahkan tongkat estafet kepada generasi penerus.