Ilustrasi. Beras untuk zakat fitrah. (Sumber: Pinterest/Jtluce)

KHAZANAH

Zakat Fitrah Pakai Uang Apakah Boleh? Ini Dalil, Pendapat Ulama, dan Fatwa MUI

Selasa 03 Feb 2026, 13:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu dan ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ibadah ini berfungsi menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Seiring perubahan zaman, muncul pertanyaan penting: apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang?

Untuk menjawabnya, perlu pemahaman utuh terhadap dalil syariat serta pandangan para ulama dari berbagai mazhab.

Baca Juga: Apa Saja Keutamann Puasa Nisfu Syaban? Simak Tata Cara, Jadwal, dan Amalan yang Dianjurkan

Dalil Kewajiban Zakat Fitrah dalam Islam

Ilustrasi zakat fitrah menggunakan beras (Sumber: Pinterest/grammeri3)

Melansir dari laman resmi rumahzakat.org pada Selasa, 3 Februari 2026. Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan pokok seperti kurma atau gandum kepada setiap Muslim tanpa memandang status sosial, usia, maupun jenis kelamin (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, zakat fitrah ditunaikan menggunakan bahan pangan yang menjadi konsumsi utama masyarakat.

Tujuan Zakat Fitrah Menurut Hadits Nabi

Dalam hadits lain, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan sia-sia, sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial kepada kaum miskin (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Urutan Doa Malam Nisfu Syaban 2026: Bacaan Lengkap, Tata Cara, dan Keutamaannya

Dari sini, para ulama memahami bahwa zakat fitrah tidak hanya bersifat ibadah ritual, tetapi juga memiliki tujuan sosial yang sangat kuat.

Pendapat Mayoritas Ulama soal Bentuk Zakat Fitrah

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.

Pandangan ini didasarkan pada praktik Rasulullah SAW dan para sahabat yang secara konsisten menunaikannya dengan bahan pangan.

Imam An-Nawawi rahimahullah menegaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, mengganti zakat fitrah dengan selain makanan pokok tidak dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengikuti sunnah.

Pendapat Ulama yang Membolehkan Zakat Fitrah Uang

Berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara makanan pokok.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap Latin dan Arab

Imam Abu Hanifah memandang bahwa esensi zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin, dan tujuan tersebut dapat tercapai melalui uang.

Pendekatan ini berlandaskan pada pertimbangan kemaslahatan dan tujuan syariat (maqashid syariah).

Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah Berupa Uang

Di Indonesia, zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dengan uang selama nilainya setara dengan harga makanan pokok dan memberikan manfaat nyata bagi mustahik.

Fatwa ini mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat modern serta efektivitas distribusi zakat.

Kesimpulan Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Berdasarkan penjelasan para ulama, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok merupakan pendapat mayoritas dan dinilai lebih berhati-hati.

Baca Juga: Zakat Fitrah Anak Jadi Tanggungan Siapa? Simak Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat

Namun, zakat fitrah berupa uang juga dinyatakan sah menurut mazhab Hanafi dan difatwakan boleh oleh MUI, asalkan nilainya sesuai dan penyalurannya tepat sasaran.

Yang terpenting, zakat fitrah ditunaikan tepat waktu, dengan niat yang ikhlas, dan sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Menunaikan Zakat Fitrah secara Amanah

Agar penyaluran zakat fitrah berjalan sesuai ketentuan, masyarakat dianjurkan menyalurkannya melalui lembaga resmi dan terpercaya.

Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadhan, tetapi juga menebarkan kebahagiaan dan kepedulian sosial di hari raya.

Demikian hukumnya Zakat Fitrah menggunakan uang, semoga bermanfaat.

Tags:
Nabi Muhammad SAWmazhabulamadalil syariatzakat fitrahfakir miskinHari Raya IdulfitrimuslimZakat fitrah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor