JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang psikiater remaja berinisial FMK yang berpraktik di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan MMC dilaporkan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Pengaduan diajukan oleh seorang ibu berinisial OLH melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr. Suhandi Law Firm, Jakarta, atas dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis.
OLH menduga FMK memberikan obat penenang dosis tinggi kepada anaknya yang masih di bawah umur tanpa diagnosis yang tepat.
Obat disebut diberikan berdasarkan laporan lisan dari mantan suaminya, DSD, tanpa kehadiran anak sebagai pasien.
Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
Ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 2 Februari 2026, OLH mengaku sangat menyesalkan tindakan tersebut. Ia menyebut kondisi anaknya kini mengalami perubahan perilaku yang signifikan.
“Anak saya dulunya berprestasi, sekarang justru tidak bersekolah dan mudah marah,” ujarnya.
OLH juga mengungkapkan sempat meminta rekam medis anaknya langsung kepada FMK di RSCM, namun permintaan itu ditolak. Padahal, menurut OLH, dirinya merupakan ibu kandung sekaligus pemegang hak asuh yang sah sebagaimana tertuang dalam akta notaris.
Melalui kuasa hukumnya, OLH kemudian memperoleh resume rekam medis yang disebut ditandatangani oleh FMK. Dalam dokumen tersebut tercatat bahwa pasien tidak hadir dan hanya ayah pasien yang datang.
Meski demikian, dokter disebut menyimpulkan kondisi pasien dan memberikan sejumlah obat, antara lain Cipralex (Escitalopram), Rexulti, serta melakukan hipnoterapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan ibu kandung.
Berdasarkan data surat RSCM Nomor RS.01.D.JX/2387/2025 tertanggal 10 Februari 2025, tercatat terdapat 12 kali pertemuan antara FMK dan ayah pasien. Dari jumlah tersebut, sembilan kali kunjungan dilakukan tanpa kehadiran anak sebagai pasien.
Kuasa hukum OLH menilai tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga disebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Aduan ke MDP turut dilampiri surat pernyataan kepada Konsil Kesehatan Indonesia yang menyatakan kesediaan membuka rekam medis dan mengikuti ketentuan yang berlaku. OLH berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan perlindungan bagi anak-anak lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dr FMK maupun manajemen RSCM terkait pengaduan tersebut.