BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta melaporkan balik anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kabupaten Tangerang, atas dugaan laporan penganiayaan palsu.
Laporan itu dibuat untuk F, istri R terduga korban penganiayaan Bahan bin Smith pada November 2025. Laporan dibuat di Polres Bogor, Senin, 2 Februari 2026.
Kepada penyidik Polres Bogor, Ichwan menjelaskan, F tidak mungkin melihat suaminya dipukul massa kliennya, karena Jemaah pengajian pria dan wanita dipisah.
"Pada saat itu karena tidak memungkinkan, karen pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah itu prinsipnya," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Februari 2026.
Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
Kuasa hukum Bahar bin Smith menyangkakan F dengan Pasal 28 ITE dan UU KUHP baru, Pasal 263 dan Pasal 264 tentang berita bohong.
"Itu yang sedang kita proses, laporan sudsh diterima Polres Bogor," ujarnya. (cr-6)