Petugas Satpol PP menertibkan penjual bensin eceran di Taman Hadiah Utama 1 RT 11/RW 10, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin, 2 Februari 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA RAYA

Peringatan Tidak Diindahkan, Pedagang Bensin Eceran di Taman Hadiah Jakbar Ditertibkan

Senin 02 Feb 2026, 21:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjual bensin eceran di Taman Hadiah Utama 1 RT 11/RW 10, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditertibkan petugas, Senin, 2 Februari 2026.

Kasatpol PP Jelambar, Sriyono mengatakan, pedagang bensin eceran tersebut tidak mengindahkan peringatan dari petugas untuk tak berjualan di fasilitas publik.

Adapun penertiban merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kami sudah memberikan peringatan secara lisan dan sudah memberikan surat himbauan dan peringatan 1,2 dan 3 kepada PKL pedagang bensin (PKL) namun tidak diindahkan, jadi kami tindak tegas untuk ditertibkan," kata Sriyono dikonfirmasi, Senin, 2 Februari 2026.

Baca Juga: Siap Jualan BBM Lagi, Stok Bensin Mulai Tersedia Lagi di Shell hingga Vivo

Sebanyak 29 petugas yang terdiri dari 25 personel PPSU Jelambar dan empat personel Satpol PP Kelurahan Jelambar dikerahkan untuk menertibkan pedagang liar.

Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra mengatakan, penertiban sebagai upaya menjunung tinggi kebersihan dan keindahan Taman Hadiah.

"Nantinya kami akan kembalikan fungsinya sebagai taman untuk penghijauan, supaya warga bisa menikmatinya dengan aman dan nyaman," tuturnya.

Tags:
Satpol PP JelambarJakarta Baratbensin eceranpenjual bensin eceran

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor