Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2026 (Sumber: Instagram/@tmcpoldametro)

JAKARTA RAYA

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Mulai Digelar Hari Ini, Ini 9 Sasaran Utamanya

Senin 02 Feb 2026, 10:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi akan memulai Operasi Keselamatan Jaya 2026 pada hari ini Senin, 2 Februari 2026.

Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 15 Februari 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro. Terdapat 9 poin pelanggaran yang akan menjadi fokus utama utuk menghargai antar sesama pengguna jalan.

Petugas akan langsung menindak pelanggar lalu lintas yang dianggap berisiko tinggi

Baca Juga: Operasi Lilin 2025 Apakah Ada Razia Tilang? Simak Info Resminya di Sini

Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026

Berikut ini adalah 9 sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 dilansir dari Instagram TMC Polda Metro.

1. Pengendara ranmor yang melawan arus (PSL. 287 AYAT 1 UULLAJ). Sanksinya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. ⁠Pengendara ranmor yang masih dibawah umur (tidak memiliki SIM) (PSL. 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ). Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. ⁠Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (PSL. 287 AYAT 5 JUNCTO PSL. 106 AYAT 4 UULLAJ). Pengendara dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

4. ⁠Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (PSL. 283 UULLAJ). Jika pengendera melanggar maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu

5. ⁠Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol (PSL. 311 UULLAJ). Pengendara dianggap mengemudi dengan cara atau keadaan membahayakan sehingga dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Namun bila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak RP 4 juta.

Baca Juga: Razia Operasi Lilin 2025 Kapan Dimulai? Catat Jadwalnya di Sini

6. ⁠Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (PSL. 289 UULLAJ). Pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tak menggunakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

7. ⁠Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan (PSL. 280 UULLAJ) akan dipidana sesuai pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

8. ⁠Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI (PSL. 291 AYAT 1 UULLAJ). Pengendara yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia bakal dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

9. ⁠Knalpot brong / bising (PSL. 285 AYAT 1 UULLAJ). Ancamannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Tags:
Direktorat Lalu LintasRazia Kendaraan BermotorPolda Metro JayaOperasi Keselamatan Jaya 2026

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor