POSKOTACOID - Tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk kilang PT Pertamina Subholding periode 2018-2023, Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai buronan internasional.
Nama Riza Chalid saat ini sudah masuk ke dalam daftar red notice yang dirilis oleh Divisi Hubungan Internasional Polri (Interpol).
Red notice atas nama Riza Chalid resmi diterbitkan pada 23 Januari 2026. Dengan terbitnya red notice ini, Riza Chalid telah resmi menjadi buronan internasional.
“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, seperti dikutip, Senin, 2 Februari 2026.
Baca Juga: Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Riza Chalid
Usai penerbitan red notice, Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan counterpart asing dan saat ini telah berhasil memetakan keberadaan Diza Chalid.
“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” ujar Untung.
Lantas, seperti apa sebenarnya kasus yang menjerat Riza Chalid hingga namanya ditetapkan sebagai buronan internasional?
Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Riza Chalid
Muhammad Riza Chalid (MRC) pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk kilang PT Pertamina Subholding periode 208-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung resmi memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 lalu.
"MRC telah resmi masuk DPO. Menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip dari Poskota, Senin, 2 Februari 2026.
Masuknya nama Raja Minyak itu ke dalam DPO lantaran Riza Chalid sudah mangkir dari panggilan Kejagung lebih dari tiga kali.
Sebelumnya, Kejagung telah mengendus keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di Singapura dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan kontak dengan pemerintah negara tersebut.
"Kita berkoordinasi dengan Kemenlu atau melakukan usaha melalui diplomasi hukum dengan atase-atase kita yang diduga ada di negara tersebut," ucapnya.
"Ya, mungkin seperti itu ya, karena lintaran terakhirnya ada di sana (Malaysia)," lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Riza Chalid ditaksir menyebabkan kerugian hingga Rp285 triliun.
Dalam kasus korupsi yang terjadi selama periode 2018-2023 ini, setidaknya ada 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.