POSKOTACOID - GoPay Later merupakan salah satu layanan PayLater yang disediakan oleh aplikasi Gojek.
Melalui layanan ini, pengguna dapat melakukan transaksi dengan praktis dan cepat dalam ekosistem Gojek, mulai dari GoPay, Gojek, hingga Tokopedia.
Mengutip dari laman GoPay, PayLater merupakan metode pembayaran yang memungkinkan seseorang untuk membeli ataupun belanja kebutuhan saat ini dan membayar belanjaan nanti dengan cicilan sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan.
Jadi, bisa mendapatkan barang yang diinginkan lebih dulu dan membayarnya nanti dengan sistem angsuran sesuai tenor yang dipilih.
Pengguna dapat memilih tenor atau jangka waktu cicilan untuk melunasi tagihan, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Selain itu, apabila ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan, maka ada risiko denda yang wajib dibayar pengguna.
Semakin lama tagihan dilunasi, maka semakin besar pula denda keterlambatan yang perlu dibayarkan.
Lantas, berapa nominal denda GoPay Later dan bagaimana cara perhitungannya? Berikut ini ulasannya.
Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
Berapa Denda GoPay Later?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi GoPay, berikut ini penjelasan lengkap terkait denda keterlambatan GoPay Later.
- Keterlambatan 1-7 hari: Rp50.000
- Keterlambatan 8 hari: Tambahan Rp30.000
- Dikenakan per bulan tagihan
Simulasi Denda GoPay Later
Bagi pengguna yang masih bingung bagaimana cara perhitungan denda GoPay Later, simak panduan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Aplikasi PayLater Resmi Terdaftar di OJK, Cek Daftarnya di Sini
Contoh perhitungan
- Jumlah Tagihan: Rp500.000
- Apabila pengguna telat membayar tagihan satu hari dari tanggal jatuh tempo, maka pengguna akan dikenai denda Rp50.000.
- Total tagihan dan denda yang harus dibayarkan: Rp500.000 + Rp50.0000 = Rp550.0000.
- Jika pengguna masih belum melunasi tagihan setelah delapan hari, maka akan ada biaya keterlambatan senilai Rp30.000.
- Total tagihan dan denda selama satu periode: Rp500.000 + Rp50.000 + Rp30.000 = Rp580.000
Jika pada bulan selanjutnya, pengguna masih belum membayar cicilan beserta dendanya, maka denda akan bertambah sesuai ketentuan di atas.