Perbedaan Gaji ke-13 dan THR: Ketentuan, Tujuan, dan Skema Pencairannya (Sumber: Pinterest)

Nasional

Perbedaan Gaji ke-13 dan THR yang Wajib Dipahami Pekerja

Minggu 01 Feb 2026, 19:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali dianggap memiliki fungsi yang sama. Padahal, dua komponen pendapatan tersebut memiliki tujuan, waktu pencairan, serta dasar hukum yang berbeda.

Misinterpretasi ini kerap muncul menjelang periode pencairan tunjangan tahunan bagi aparatur negara, sehingga penting bagi masyarakat memahami perbedaan keduanya secara tepat.

Pemerintah menegaskan bahwa kedua tunjangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan. “Gaji ke-13 dan THR diberikan sebagai komitmen negara untuk mendukung kemampuan finansial ASN, pensiunan, dan penerima pensiun lainnya,” dikutip dari penjelasan resmi pemerintah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: DLH Tegaskan Pengiriman Sampah ke RDF Rorotan Dibatasi, Kini 200-600 Ton per Hari

Pengertian THR dan Gaji ke-13

THR (Tunjangan Hari Raya)

THR merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Dalam praktik ketenagakerjaan nasional, THR bersifat wajib bagi perusahaan dan diberikan kepada seluruh jenis pekerja baik tetap, kontrak, maupun harian lepas.

Fungsi utamanya adalah membantu pemenuhan kebutuhan hari raya. Pemerintah sering menyebutnya sebagai gaji ke-14. “THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan sebelum hari raya keagamaan,” menurut regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Gaji ke-13

Sementara itu, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang khusus ditujukan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan. Kebijakan ini dirancang membantu kebutuhan pendidikan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada Juni atau Juli, mengikuti ketetapan anggaran pemerintah.

Sasaran Penerima Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024

Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

Namun, terdapat pengecualian. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di perusahaan swasta dengan sumber gaji di luar APBN/APBD tidak termasuk penerima.

Baca Juga: Tarif Listrik PLN 1 Februari 2026 Naik Atau Tidak? Cek Rincian Harga Semua Golongan

Waktu Pencairan dan Komponen Tunjangan

Waktu Pencairan

Baik THR maupun gaji ke-13 mencakup:

Untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sebagai pengganti.

Perbedaan Utama THR dan Gaji ke-13

Memahami perbedaan gaji ke-13 dan THR sangat penting agar masyarakat, terutama ASN dan pensiunan, dapat merencanakan keuangan secara lebih tepat. Dua tunjangan ini memiliki fungsi yang berbeda meski sama-sama menjadi bagian dari kebijakan kesejahteraan pemerintah.

Tags:
Pencairan THR dan gaji ke-13PP Nomor 14 Tahun 2024Gaji ke-13 PNSTHR ASN 2026Perbedaan THR dan gaji ke-13

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor