Ilustrasi obat terlarang. (Ist)

JAKARTA RAYA

Ketahuan Jual Obat Terlarang di Pos Keamanan, Satpam di Depok Ditangkap Polisi

Minggu 01 Feb 2026, 10:32 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satpam di Depok dibekuk polisi karena ketahuan menjual obat-obatan daftar G di pos sekuriti Perumahan Arco, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 malam WIB.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan pelaku berinisial MA, 30 tahun, berhasil diciduk di pos keamanan perumahan.

"Ada informasi masyarakat tentang peredaran obat daftar G tanpa ijin di daerah sekitar Arco Duren Seribu, setelah diselidiki dan didalami diketahui ada aktifitas transaksi di pos keamanan Perumahan Arco anggota langsung melakukan undercover berhasil mengamankan pelaku di Pos Keamanan," ujar Fauzan kepada Poskota, Minggu, 1 Februari 2026.

Baca Juga: Grayce Tan Siapa dan Lulusan Mana? Geger Terseret Dugaan Perselingkuhan dengan CEO PropertyLimBrothers Melvin Lim

“Pelaku MA, secara diam-diam mencoba mengedarkan dan menjual obat-obatan daftar G jenis Tramadol,” sambungnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 39 butir obat, uang tunai sebesar Rp360.000 dan satu unit ponsel.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali menjual obat terlarang tersebut dengan alasan mencari penghasilan tambahan

“Alasannya buat penghasilan tambahan dan rata-rata pembelinya semua kalangan,” tutur Fauzan.

Baca Juga: Sosok Anak dan Suami Friderica Widyasari Dewi Siapa? Ini Profil Keluarga yang Jadi Sorotan Usai Resmi Rangkap Jabatan di OJK

Menurut Fauzan, mengkonsumsi obat keras ini memiliki dampak negatif bahkan berpotensi memicu ke arah kriminalitas serta kekerasan, semisal tawuran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku yang mengedarkan obat-obatan akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” pungkasnya.

Tags:
obat kerasperedaran obat daftar GDepokobat terlarang

Angga Pahlevi

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor