JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta berbicara terkait aktivitas orang asing atau tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.
Hal itu dibahas dalan rapat koordinasi yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta.
Analis Hukum Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Khoerunnisa menyoroti pengawasan terhadap aktivitas TKA, khususnya yang disalurkan oleh yayasan berkantor di Jakarta, namun ditempatkan di luar Jakarta.
"Kami mengeluarkan RPTKA-nya (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) karena yayasan itu berada di DKI. Tapi kami tidak tahu aktivitas orang asing itu, karena kan penempatan," kata Khoerunnisa kepada Poskota, Minggu, 1 Februari 2026.
"Contoh penempatannya di Aceh, nah kami tidak tahu tuh aktivitasnya mereka apakah betul mereka bekerja betul bekerja, mengajar di situ misalnya,” sambungnya.
Menurutnya, Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta bertugas sebagai surat pengantar awal saja. Sementara ijin rekomendasi penempatan kerja dilakukan Sekjen Kemenag.
"Yang mengeluarkan surat rekomendasi-nya Sekjen Kementerian Agama RI UP Kepala Biro Hukum dan KLN (Kerjasama Luar Negeri), yang kemudian menjadi dasar surat unit kerja Kemenaker dan imigrasi," ujarnya.
Karena itu, ia mengusulkan agar setiap pemberi kerja atau sponsor yang mendatangkan TKA perlu ada yang namanya penjamin guna memantau aktivitas mereka.
"Surat jaminan dari lembaga pengguna orang asing di atas kertas bermaterai. Jadi walaupun kami tau aktivitas orang asing yang di tempatian di daerah, minimal ada penjamin yang bertanggungjawab atas keberadaan dan aktivitas TKA," tutur dia.
Sementara itu, perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi, Yanuarso Adi Purnomo menyebut penerbitan izin tinggal tenaga kerja asing seharusnya disertai pengecekan lapangan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Nah seharusnya kan cek lapangan dulu, selesai, oke fix berarti benar orang ini benar bekerja. Apalagi kan sekarang banyak virtual office," kata Yanuarso.
Diketahui, Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta membentuk tim yang terkait pemantauan orang asing (POA) yang melibatkan lintas sektor
Sejumlah instansi hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, Sintel Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Imigrasi, Binda DKI Jakarta, Kementerian Luar Negeri, hingga peneliti dari LAB 45.
Rapat dipimpin Ketua Sub Kelompok Pemantauan Orang Asing Ryutaro Siburian didampingi tim sub kelompok POA, Essam dan Maiyendra.
Dalam kegiatan POA, keterlibatan berbagai instansi dengan mandat berbeda dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama pada tahap perencanaan, pengawasan, dan penindakan administratif
Karena itu, koordinasi lintas sektor merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemantauan Orang Asing.
Bakesbangpol DKI Jakarta berperan sebagai koordinator tim POA untuk mengintegrasikan data, informasi, dan teknis pengawasan dari seluruh instansi terkait, sekaligus memfasilitasi pengambilan keputusan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.