Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang Ipda Mareben Simarsoit bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku pencuri rumsong dan penadah beserta menyita barang bukti curian. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Viral Aksi Pencurian Rumah Kosong, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah di Tajurhalang

Sabtu 31 Jan 2026, 22:21 WIB

TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang pemuda yang berulang kali melakukan pencurian rumah kosong di wilayah hukum Tajurhalang, Kabupaten Bogor, ditangkap anggota Opsnal Polsek Tajurhalang. Polisi juga meringkus penadah hasil kejahatan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang Ipda Mareben Simarsoit mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berawal dari pendalaman penyelidikan terhadap video rekaman CCTV yang viral di media sosial.

"Dari salah satu media sosial Instagram viral rekaman kamera CCTV memperlihatkan dengan jelas seorang pemuda bertelanjang dada, bercelana pendek, dan menggunakan penutup kepala jalan sambil membawa hasil curian," ujar Mareben kepada Poskota, Sabtu malam, 31 Januari 2026.

Baca Juga: Kapolres Serang Salurkan 5 Ton Beras untuk Korban Banjir Carenang dan Binuang

Mareben menjelaskan, petugas berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Kampung Pondok Rangon, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, pada Sabtu malam, 24 Januari 2026.

Pelaku diketahui berinisial AP alias Daboy, 29 tahun. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap penadah hasil curian berinisial I alias Abat, 31 tahun, warga Kampung Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Daboy mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di wilayah Tajurhalang dan Bojonggede.

"Modus pelaku beraksi seorang diri dan sebelum beraksi mencoba mengintai rumah yang akan menjadi sasarannya tiap beraksi menjelang waktu subuh dan selalu menyasar rumah-rumah yang kosong atau sedang ditinggal pergi pemiliknya," tuturnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam berbagai merek, linggis kecil, kaos yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah saat mencuri, serta celana pendek.

"Laporan korban yang telah menjadi sasaran pencurian pelaku di Polsek ada tiga lokasi kejadian, 1. Perumahan Bukit Intan Kampung Pondok Rangon RT 1 RW 4 Sasak Panjang, 2. Kampung Jati Desa Tonjong Tajurhalang, 3. Komplek Kebon Singkong Jalan Setapak RT 3 RW 6 Tajurhalang," beber Mareben.

Menurut Mareben, Daboy telah beraksi sejak Desember 2024.

Baca Juga: Mediasi Buntu, Polsek Jagakarsa Buka Ruang Dialog Warga Tolak Bar Kartika One

"Dari pengakuan pelaku sudah ada sekitar 10 TKP pencurian rumah kosong khusus di wilayah hukum Tajurhalang dan Bojonggede. Modusnya pelaku jalan kaki dan ciri-ciri selalu membuka kaos baju untuk digunakan sebagai penutup kepala supaya wajahnya tidak terlihat," katanya.

Ia menambahkan, pelaku kerap mengincar barang yang mudah dibawa seperti ponsel dan televisi, lalu menjual ponsel hasil curian kepada penadah.

"Setiap menjual satu unit HP hasil curian pelaku kepada penadah dijual Rp 550 ribu sampai Rp 600 ribu. Uang hasil penjualan HP dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku karena pengangguran," ungkapnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tajurhalang dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7–9 tahun penjara dan denda kategori V sebesar Rp 500 juta. Sementara penadah dijerat Pasal 591–593 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda hingga kategori V Rp 500 juta.

Sementara itu, Daboy mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan mendapatkan pekerjaan.

"Sempat kerja menjadi chef di salah satu rumah makan di Jakarta. Tapi cuma tiga bulan akhirnya keluar. Mencari pekerjaan lagi sangat sulit, sehingga untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari mencuri," ujar Daboy kepada Poskota.

Ia mengungkapkan uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membayar kontrakan sebesar Rp 500 ribu per bulan dan kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya tahu perbuatan yang saya lakukan melawan hukum. Jadi untuk bisa bertahan hidup akhirnya mencuri," tutupnya.

Tags:
Kabupaten Bogorrumah kosongpencurian

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor