POSKOTA.CO.ID - Fenomena gestun Paylater (gesek tunai) kembali menjadi sorotan pada 2026. Praktik pencairan limit belanja menjadi uang tunai ini semakin marak digunakan oleh pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang membutuhkan dana cepat di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan mendesak.
Di berbagai platform e-commerce dan fintech, gestun kerap ditawarkan sebagai solusi instan tanpa proses rumit.
Namun di balik kemudahannya, praktik ini sejatinya menyimpang dari fungsi utama Paylater yang dirancang khusus untuk transaksi pembelian barang dan jasa, bukan sebagai fasilitas pinjaman tunai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan peringatan tegas. Gestun Paylater dinilai menyimpan risiko besar, mulai dari kerugian finansial, pencurian data pribadi, hingga sanksi hukum yang dapat berdampak serius terhadap riwayat kredit dan akses layanan keuangan pengguna ke depannya.
Baca Juga: Dampak Paylater pada Dompet Gen Z, Solusi Pintar Agar Tidak Terjebak Utang
Modus Gestun Paylater yang Semakin Beragam
Seiring meningkatnya sistem keamanan platform fintech dan e-commerce, praktik gesek tunai juga ikut berkembang dengan berbagai cara. Modus yang paling sering digunakan masih mengandalkan transaksi fiktif atau pesanan palsu.
Dalam skema ini, pengguna diarahkan berbelanja di toko online milik penyedia jasa gestun menggunakan metode pembayaran Paylater.
Barang yang dikirim umumnya tidak sesuai pesanan, bahkan hanya berupa paket kosong untuk memanipulasi sistem pengiriman. Setelah transaksi dinyatakan selesai, dana akan ditransfer ke saldo DANA atau rekening pengguna dengan potongan biaya tertentu.
Selain itu, terdapat pula modus pemanfaatan QRIS. Pengguna diminta memindai kode QR toko tertentu seolah sedang melakukan pembayaran normal.
Setelah transaksi Paylater berhasil, uang kemudian dikirim secara manual. Pada 2026, sistem deteksi fraud dilaporkan semakin sensitif terhadap pola transaksi tidak wajar, seperti nominal besar, frekuensi berulang, atau dilakukan di jam-jam tertentu.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Cara Bayar TikTok PayLater Pakai E-Wallet dan Bank
Risiko Fatal yang Mengintai Pengguna Gestun
Bahaya gestun Paylater tidak hanya soal potongan biaya yang besar. Dampaknya bisa meluas hingga reputasi finansial pengguna.
Risiko pertama adalah pemblokiran akun permanen. Algoritma platform Paylater mampu mendeteksi anomali transaksi, termasuk pembelian di merchant mencurigakan atau pola pembayaran yang tidak lazim.
Jika terindikasi gestun, akun bisa langsung disuspend dan limit dibekukan, sementara kewajiban pembayaran tetap berjalan.
Risiko berikutnya adalah pencurian data pribadi. Tidak sedikit jasa gestun ilegal meminta data sensitif seperti email, kata sandi, hingga kode OTP. Jika data ini disalahgunakan, akun finansial pengguna dapat diambil alih dan digunakan untuk transaksi lain tanpa izin.
Yang paling merugikan adalah dampak terhadap skor kredit. Aktivitas gestun yang terdeteksi sebagai manipulasi transaksi berpotensi tercatat dalam sistem informasi kredit. Akibatnya, pengguna bisa kesulitan mengajukan pinjaman resmi seperti KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman bank di masa depan.
Gestun Paylater Dilarang, OJK dan BI Beri Peringatan Tegas
Dari sisi regulasi, praktik gestun sebenarnya sudah lama dilarang. Bank Indonesia melarang pencairan dana melalui transaksi fiktif dalam aturan terkait alat pembayaran menggunakan kartu. Prinsip larangan tersebut kemudian diadopsi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk layanan Paylater dan BNPL.
OJK menegaskan bahwa gestun tidak memenuhi kriteria pembiayaan karena tidak didasarkan pada transaksi barang atau jasa yang sah.
Platform penyedia Paylater diwajibkan memutus kerja sama dengan merchant yang terindikasi memfasilitasi gestun. Sementara itu, pengguna berisiko kehilangan akses layanan keuangan secara sepihak karena dianggap melakukan manipulasi transaksi.
Baca Juga: Gagal Bayar Shopee PayLater? Ini Batas Denda dan Fakta Hukumnya
Alternatif Aman: Gunakan Pinjaman Tunai Resmi
Daripada mengambil risiko besar, pengguna disarankan memanfaatkan produk pinjaman tunai resmi yang telah berizin OJK. Saat ini, banyak platform fintech dan e-commerce menyediakan fitur pinjaman tunai terpisah dari limit belanja.
Melalui layanan ini, dana bisa langsung dicairkan ke rekening bank atau dompet digital tanpa perlu transaksi fiktif. Skema bunga dan biaya juga lebih transparan serta mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga jauh lebih aman bagi kesehatan finansial jangka panjang.
Gestun Paylater mungkin tampak sebagai jalan pintas di tengah kondisi darurat, namun konsekuensinya sangat berat. Mulai dari akun diblokir, data disalahgunakan, hingga masuk daftar hitam layanan keuangan. Menggunakan produk pinjaman resmi dan legal tetap menjadi pilihan paling bijak demi keamanan data dan stabilitas keuangan di masa depan.