POSKOTA.CO.ID - Mulai 2026, ekosistem pinjaman online (pinjol) di Indonesia memasuki tahap baru dengan diterapkannya asuransi kredit untuk sebagian produk fintech lending.
Penerapan ini merupakan bagian dari peningkatan mitigasi risiko yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak akhir 2025. Namun, banyak masyarakat yang masih keliru memahami fungsi asuransi tersebut, terutama terkait anggapan bahwa utang otomatis lunas ketika peminjam gagal bayar (galbay).
Berikut penjelasan komprehensif, berbasis regulasi kredibel, untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam sistem baru ini.
Apa Itu Asuransi Kredit untuk Pinjol?
Asuransi kredit adalah perlindungan finansial yang diberikan perusahaan asuransi kepada penyelenggara fintech lending apabila terjadi kredit macet. Skema ini mulai berlaku pada gelombang awal sejak Desember 2025, lewat konsorsium beberapa perusahaan asuransi.
Baca Juga: Waspada Gestun Paylater, Ini Bahaya Besar dan Konsekuensi Hukumnya
Fungsinya:
- Melindungi platform pinjol dari sebagian kerugian akibat gagal bayar.
- Mendorong industri yang lebih sehat melalui manajemen risiko yang terukur.
- Meningkatkan kehati-hatian pemberi pinjaman (lender) dan platform.
Namun penting dipahami:
Asuransi tidak mengalihkan kewajiban peminjam. Utang tetap menjadi tanggung jawab peminjam selama tercatat pada perjanjian kredit. Dalam salah satu pernyataan resminya, OJK menegaskan:
“Asuransi kredit bukan instrumen penghapus kewajiban peminjam. Asuransi hanya melindungi sebagian risiko pada penyelenggara fintech lending.” Bunyi keterangan OJK yang dikutip dari channel Youtube @Desi Sutriani Jumat, 30 Januari 2026
Apakah Utang Pinjol Bisa Lunas karena Asuransi?
Banyak beredar informasi keliru bahwa asuransi kredit akan membuat pinjaman otomatis lunas ketika peminjam tidak mampu membayar. Faktanya, hal tersebut tidak benar.
Fakta Regulasi:
- Asuransi bekerja di belakang, bukan untuk publik.
- Klaim hanya bisa diajukan penyelenggara ketika pinjaman masuk kategori macet sesuai ketentuan.
- Nilai pertanggungan tidak selalu 100%.
- Peminjam tetap tercatat memiliki kewajiban hingga status kredit diselesaikan.
OJK kembali menegaskan dalam regulasinya “Kredit bermasalah yang ditanggung asuransi tetap tercatat sebagai kewajiban kredit nasabah sesuai ketentuan pelaporan.” lanjut channel Youtube tersebut
SLIK OJK: Mengapa Data Anda Wajib Dicek sebelum Meminjam?
Sejak 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal di Indonesia wajib melaporkan data kredit nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dampaknya pada Peminjam:
- Riwayat galbay akan muncul dalam laporan kredit.
- Catatan negatif dapat memengaruhi peluang mengajukan KPR, kredit motor, kredit mobil, maupun pinjaman bank lainnya.
- Status keterlambatan akan tetap tercatat meskipun pinjol melakukan klaim asuransi.
Mengapa harus cek data sekarang?
Banyak kasus menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pada pinjol, seperti pinjaman lama yang belum diperbarui atau status lunas yang belum di-update. Verifikasi melalui SLIK memberi peminjam kepastian dan melindungi dari risiko salah catat.
Bagaimana Proses Klaim Asuransi Kredit Bekerja?
Proses klaim hanya berlaku di level penyelenggara dan perusahaan asuransi, bukan melibatkan peminjam.
Tahapan Umum Klaim:
- Pinjaman masuk kategori diragukan atau macet berdasarkan analisis risiko.
- Penyelenggara menyampaikan berkas klaim ke perusahaan asuransi.
- Perusahaan asuransi mengevaluasi kelengkapan dan validitas data.
- Asuransi membayar sejumlah pertanggungan apabila klaim disetujui.
Catatan Penting:
- Penagihan tetap berjalan secara etis meskipun klaim diajukan.
- Asuransi tidak menghapus kewajiban peminjam.
- Tidak ada skema “bebas hutang” karena asuransi.
- Kewajiban Penagihan Etis oleh Penyelenggara Pinjol
Dalam POJK dan regulasi tambahan, OJK mewajibkan platform pinjol menerapkan penagihan yang:
- Tidak mengandung ancaman
- Tidak memanfaatkan data secara ilegal
- Tidak menghubungi kontak darurat secara sembarangan
- Dilakukan pada jam yang diperbolehkan
- Asuransi kredit tidak menghilangkan kewajiban ini.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Cara Bayar TikTok PayLater Pakai E-Wallet dan Bank
Hal yang Wajib Dicek Peminjam sebelum Menggunakan Pinjol 2026
Berikut panduan praktis bagi masyarakat:
1. Cek status pinjol di OJK
Pastikan penyelenggara termasuk dalam daftar legal dan diawasi.
2. Periksa data Anda di SLIK
Lakukan pengecekan berkala untuk menghindari kesalahan data.
3. Perhatikan detail biaya premi
Beberapa pinjol dapat membebankan biaya terkait asuransi yang memengaruhi total biaya pinjaman.
4. Pelajari syarat dan ketentuan
Jangan tergiur pinjaman cepat tanpa memahami konsekuensi gagal bayar.
Penerapan asuransi kredit pada pinjaman online di tahun 2026 memberikan struktur mitigasi risiko yang lebih kuat bagi industri fintech lending.
Namun, penting dipahami bahwa asuransi tidak menghapus utang peminjam dan tidak serta-merta membuat galbay menjadi lunas. Catatan kredit Anda tetap menjadi tanggung jawab pribadi dan akan tercatat di SLIK OJK.
Memahami detail ini bukan hanya membantu menghindari miskonsepsi, tetapi juga penting untuk menjaga kesehatan finansial jangka panjang.
