Pinjol Ditanggung Asuransi Kredit Tahun 2026? Ini Update Terbaru yang Wajib Anda Baca (Sumber: Youtube/@Desi Sutriani)

EKONOMI

Resmi! Skema Asuransi Kredit untuk Pinjol 2026 Diluncurkan, Debitur Galbay Harus Periksa Ini

Jumat 30 Jan 2026, 19:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mulai 2026, ekosistem pinjaman online (pinjol) di Indonesia memasuki tahap baru dengan diterapkannya asuransi kredit untuk sebagian produk fintech lending.

Penerapan ini merupakan bagian dari peningkatan mitigasi risiko yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak akhir 2025. Namun, banyak masyarakat yang masih keliru memahami fungsi asuransi tersebut, terutama terkait anggapan bahwa utang otomatis lunas ketika peminjam gagal bayar (galbay).

Berikut penjelasan komprehensif, berbasis regulasi kredibel, untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam sistem baru ini.

Apa Itu Asuransi Kredit untuk Pinjol?

Asuransi kredit adalah perlindungan finansial yang diberikan perusahaan asuransi kepada penyelenggara fintech lending apabila terjadi kredit macet. Skema ini mulai berlaku pada gelombang awal sejak Desember 2025, lewat konsorsium beberapa perusahaan asuransi.

Baca Juga: Waspada Gestun Paylater, Ini Bahaya Besar dan Konsekuensi Hukumnya

Fungsinya:

Namun penting dipahami:

Asuransi tidak mengalihkan kewajiban peminjam. Utang tetap menjadi tanggung jawab peminjam selama tercatat pada perjanjian kredit. Dalam salah satu pernyataan resminya, OJK menegaskan:

“Asuransi kredit bukan instrumen penghapus kewajiban peminjam. Asuransi hanya melindungi sebagian risiko pada penyelenggara fintech lending.” Bunyi keterangan OJK yang dikutip dari channel Youtube @Desi Sutriani Jumat, 30 Januari 2026

Apakah Utang Pinjol Bisa Lunas karena Asuransi?

Banyak beredar informasi keliru bahwa asuransi kredit akan membuat pinjaman otomatis lunas ketika peminjam tidak mampu membayar. Faktanya, hal tersebut tidak benar.

Fakta Regulasi:

OJK kembali menegaskan dalam regulasinya “Kredit bermasalah yang ditanggung asuransi tetap tercatat sebagai kewajiban kredit nasabah sesuai ketentuan pelaporan.” lanjut channel Youtube tersebut

SLIK OJK: Mengapa Data Anda Wajib Dicek sebelum Meminjam?

Sejak 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal di Indonesia wajib melaporkan data kredit nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dampaknya pada Peminjam:

Mengapa harus cek data sekarang?

Banyak kasus menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pada pinjol, seperti pinjaman lama yang belum diperbarui atau status lunas yang belum di-update. Verifikasi melalui SLIK memberi peminjam kepastian dan melindungi dari risiko salah catat.

Bagaimana Proses Klaim Asuransi Kredit Bekerja?

Proses klaim hanya berlaku di level penyelenggara dan perusahaan asuransi, bukan melibatkan peminjam.

Tahapan Umum Klaim:

Catatan Penting:

Dalam POJK dan regulasi tambahan, OJK mewajibkan platform pinjol menerapkan penagihan yang:

Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Cara Bayar TikTok PayLater Pakai E-Wallet dan Bank

Hal yang Wajib Dicek Peminjam sebelum Menggunakan Pinjol 2026

Berikut panduan praktis bagi masyarakat:

1. Cek status pinjol di OJK

Pastikan penyelenggara termasuk dalam daftar legal dan diawasi.

2. Periksa data Anda di SLIK

Lakukan pengecekan berkala untuk menghindari kesalahan data.

3. Perhatikan detail biaya premi

Beberapa pinjol dapat membebankan biaya terkait asuransi yang memengaruhi total biaya pinjaman.

4. Pelajari syarat dan ketentuan

Jangan tergiur pinjaman cepat tanpa memahami konsekuensi gagal bayar.

Penerapan asuransi kredit pada pinjaman online di tahun 2026 memberikan struktur mitigasi risiko yang lebih kuat bagi industri fintech lending.

Namun, penting dipahami bahwa asuransi tidak menghapus utang peminjam dan tidak serta-merta membuat galbay menjadi lunas. Catatan kredit Anda tetap menjadi tanggung jawab pribadi dan akan tercatat di SLIK OJK.

Memahami detail ini bukan hanya membantu menghindari miskonsepsi, tetapi juga penting untuk menjaga kesehatan finansial jangka panjang.

Tags:
SLIK OJK 2026update pinjol OJKgagal bayar pinjol asuransi kredit pinjol 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor