Shopee PayLater. (Sumber: Poskota/AI Generated)

EKONOMI

Gagal Bayar Shopee PayLater? Ini Batas Denda dan Fakta Hukumnya

Jumat 30 Jan 2026, 15:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar (galbay) Shopee PayLater kian marak seiring meningkatnya penggunaan transaksi digital.

Kemudahan berbelanja sekarang dan membayar belakangan membuat fitur ini digemari, namun di sisi lain juga memicu persoalan ketika pengguna mengalami kendala keuangan.

Tak sedikit pengguna yang panik saat tak mampu membayar tagihan tepat waktu.

Kekhawatiran akan denda membengkak, ancaman hukum, hingga kedatangan debt collector (DC) lapangan kerap menghantui.

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua ketakutan saat galbay Shopee PayLater benar.

Melihat kondisi tersebut, penting bagi pengguna untuk memahami fakta yang sebenarnya terkait gagal bayar Shopee PayLater.

Pemahaman yang tepat tidak hanya membantu meredam ketakutan, tetapi juga mencegah seseorang mengambil keputusan keliru akibat tekanan psikologis.

Dengan mengetahui batas denda yang berlaku serta konsekuensi hukum yang sesungguhnya, pengguna diharapkan dapat bersikap lebih rasional dalam menghadapi persoalan finansial.

Apa yang Terjadi Jika Gagal Bayar Shopee PayLater?

Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, Jumat, 30 Januari 2026, ketika pengguna Shopee PayLater terlambat atau tidak membayar tagihan, konsekuensi pertama yang muncul bersifat administratif.

Pihak penyedia layanan akan mengenakan denda keterlambatan serta bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, akun Shopee PayLater pengguna biasanya akan dibatasi. Fitur paylater bisa dibekukan sementara hingga kewajiban dilunasi.

Namun penting dipahami, kegagalan membayar tidak serta-merta membuat seseorang berurusan dengan pidana.

Baca Juga: Grayce Tan Siapa dan Lulusan Mana? Geger Terseret Dugaan Perselingkuhan dengan CEO PropertyLimBrothers Melvin Lim

Batas Maksimal Denda Shopee PayLater

Salah satu kekhawatiran terbesar pengguna adalah tagihan yang membengkak tanpa batas. Faktanya, denda dan bunga Shopee PayLater memiliki batas maksimal.

Mengacu pada praktik pinjaman legal yang berada di bawah pengawasan regulator, total akumulasi denda dan bunga tidak akan berkembang secara liar hingga berkali-kali lipat dari pokok utang.

Secara umum, jumlah kewajiban maksimal berada di kisaran dua kali lipat dari nilai pinjaman awal, bukan 10 kali lipat sebagaimana sering ditakutkan.

Hal ini menjadi pembeda utama antara layanan pinjaman legal dengan pinjol ilegal yang kerap menerapkan denda tak wajar.

Baca Juga: Link Live Streaming Persita vs Persija Pekan ke-19 BRI Super League Hari Ini 30 Januari 2026, Kick Off 15.30 WIB

Apakah Bisa Dipenjara karena Galbay Shopee PayLater?

Jawabannya tidak. Gagal bayar Shopee PayLater merupakan persoalan perdata, bukan pidana.

Artinya, keterlambatan atau ketidakmampuan membayar utang tidak bisa dijerat dengan hukuman penjara.

Sepanjang tidak ada unsur penipuan, pemalsuan data, atau niat jahat sejak awal, pengguna tidak dapat diproses secara pidana.

Isu ancaman hukum yang sering beredar di media sosial lebih banyak dipicu oleh miskonsepsi dan ketakutan berlebihan.

Dalam beberapa kasus, pengguna mungkin hanya akan menerima surat peringatan atau somasi. Namun somasi bukan berarti otomatis berujung ke pengadilan.

Somasi adalah langkah administratif untuk mengingatkan kewajiban pembayaran.

Hingga saat ini, belum banyak ditemukan kasus Shopee PayLater yang benar-benar berlanjut ke meja hijau.

Proses hukum perdata pun membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit, sehingga jarang menjadi pilihan utama bagi penyedia layanan.

Gagal bayar Shopee PayLater memang membawa konsekuensi, namun semuanya masih berada dalam koridor hukum yang jelas.

Tidak ada penjara, tidak ada denda tak terbatas, dan tidak ada tindakan semena-mena jika layanan dijalankan secara legal.

Dengan pemahaman yang benar, pengguna tidak lagi terjebak dalam ketakutan berlebihan saat galbay Shopee PayLater.

Tags:
DC lapangandebt collector Shopee galbaygalbay Shopee PayLaterShopee PayLater gagal bayar

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor