POSKOTA.CO.ID - Penanganan kasus dugaan penipuan investasi trading kripto yang dikaitkan dengan influencer Timothy Ronald dan Kalimasada terus berlanjut.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa korban berinisial RR selama sekitar 10 jam pada Rabu, 28 Januari 2026, guna klarifikasi laporan.
“Pemeriksaan hari ini merupakan klarifikasi dari klien kami sebagai pelapor kedua. Setelah sebelumnya ada korban yang melapor, kini klien kami juga dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Kuasa hukum pelapor, Jajang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026, malam WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Jajang, kliennya dicecar total 43 pertanyaan oleh penyidik. Selain memberikan keterangan, korban juga menyerahkan sedikitnya 16 barang bukti utama beserta sejumlah bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Baca Juga: Jasmine Wiljono Siapa? Ini Sosok yang Viral Disebut Sebagai Pemilik Whip Pink
Adapun barang bukti yang diserahkan seperti bukti dugaan ancaman, serta rincian kerugian yang dialami kliennya,
"Kemudian juga bukti keanggotaan di Akademi Crypto, serta berbagai materi promosi dan ajakan yang diduga digunakan untuk merekrut peserta investasi kripto,” ucap Jajang.
Lanjut Jajang, kliennya mengalami kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Ia menilai pola kerugian yang dialami RR memiliki kemiripan dengan kasus korban-korban lain yang sebelumnya telah melapor ke kepolisian.
Kata dia, kliennya awalnya tertarik setelah melihat sejumlah konten promosi investasi kripto di media sosial dan YouTube yang mengklaim tingkat kemenangan atau win rate mencapai 90 persen.
Baca Juga: Atap Roboh Disapu Angin, Rumah Lansia di Jakbar Segera Dapat Bantuan Perbaikan
"Ini mendorong korban untuk bergabung dengan Akademi Crypto pada 2025. Awalnya korban melihat iklan di media sosial, kemudian muncul di YouTube lewat rekomendasi. Setelah tertarik, akhirnya bergabung,” beber Jajang.
Nahasnya, alih-alih meraup keuntungan, Jajang mengungkapkan kliennya justru mengalami kerugian beruntun. Tidak hanya itu, ketika RR berniat melakukan cut loss untuk menghentikan kerugian, ia disebut mendapat tekanan disertai janji bahwa nilai aset kripto akan kembali naik.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya dari perkara yang menimpa para korban.
“Mayoritas korban yang datang ke kami itu justru mengalami kerugian. Kalau untung, tentu mereka tidak akan melapor,” ungkap Jajang.
Baca Juga: Sosok Arxyad Sam Albanjari Siapa? Namanya Ikut Terseret Isu Whip Pink Usai Kematian Lula Lahfah
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi kripto tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan pertama diterima dari pelapor berinisial Y pada Januari 2026.
“Benar, ada laporan terkait kasus kripto yang dilaporkan oleh inisial Y,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Januari 2026.
Beberapa waktu kemudian jumlah korban terus bertambah. Selain RR, seorang perempuan bernama Agnes Stefani, 25 tahun juga melaporkan dugaan penipuan serupa ke Polda Metro Jaya.
Agnes mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar dan laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.