BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Sindikat perdagangan satwa dilindungi kembali dibongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat meringkus seorang pria berinisial MA alias Asen yang kedapatan menyimpan belasan burung elang dilindungi di rumahnya di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar sepekan lalu, polisi mengamankan 14 ekor elang dari berbagai jenis. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya jual beli satwa dilindungi secara ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka menyimpan dan memelihara elang-elang tersebut dalam kondisi hidup.
“Modusnya, tersangka menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis 29 Januari 2026.
Baca Juga: Hari Keenam Pencarian Longsor Cisarua, DVI Terima 3 Kantung Jenazah Baru
Dalam kasus tersebut, dari tangan tersangka, polisi menyita tiga ekor elang brontok, sepuluh ekor elang alap-alap jambul, dan satu ekor elang tikus. Selain itu, lanjut Hendra, turut diamankan lima buah kandang dan empat trangkringa.
Sememtara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kondisi elang saat ditemukan sangat memprihatinkan. Lingkungan tempat penyimpanan tidak higienis dan beberapa burung dalam kondisi sakit terlebih, ada elang yang terkena katarak, luka di kaki dan kepala.
"Bahkan ada yang usianya masih sekitar dua bulan," kata Wirdhanto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi secara online. Elang-elang tersebut dibeli melalui media sosial secara tertutup sejak Agustus 2025 dan dipelihara hampir enam bulan.
"Ini bentuk perdagangan online satwa dilindungi. Pembeliannya dilakukan secara rahasia," ucapnya.
Ironisnya, elang-elang itu hanya diberi pakan seadanya berupa daging ikan sebagai makanan pengganti. Selanjutnya, seluruh satwa akan dibawa ke pusat konservasi di Lampung untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
"Setelah direhabilitasi, akan dikembalikan ke alam apabila kondisinya sudah puli 100 persen," ucapnya.
Baca Juga: Hujan Deras Hentikan Sementara Operasi SAR di KBB
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun.
Sementara itu, Direktur Jaringan Satwa Indonesia, Benfika, menegaskan bahwa elang brontok merupakan satwa dilindungi yang tersebar di wilayah Sumatra hingga Bali.
"Untuk anakan elang pasti masuk klinik dulu, dirawat sampai kondisinya stabil, lalu masuk tahap rehabilitasi sebelum dilepasliarkan," benfika.