CENGKARENG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 28 Pak Ogah di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terjaring operasi penertiban yang digelar Satpol PP pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, mengatakan penertiban dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ketertiban umum.
“Ada 28 Pak Ogah yang dijaring dalam operasi skala besar yang kami gelar,” kata Sukarlan kepada Poskota melalui pesan singkat, Kamis, 29 Januari 2026.
“Penanganan Pak Ogah sudah menjadi atensi pimpinan karena sudah sangat meresahkan,” tambahnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 17 Kilogram Ganja di Kemayoran
Sukarlan menjelaskan, petugas menyisir sejumlah titik rawan, mulai dari Jalan Daan Mogot hingga kawasan Ring Road. Dari hasil operasi tersebut, mayoritas Pak Ogah yang terjaring berada di kawasan Ring Road dan sekitarnya.
“Setelah kami jaring, kami bawa ke Polsek Cengkareng untuk pendataan apakah mereka ada paksaan atau tindakan yang menimbulkan pidana,” ujarnya.
“Setelah dilakukan proses dari Polsek, baru kami nantinya akan dibawa ke Dinas Sosial untuk pembinaan,” sambung Sukarlan.