JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta, melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2028.
Demo buruh ini berlangsung menyoroti kebijakan penetapan UMP 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan meminta untuk merevisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2026 yang mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral.
Saat ini, UMP Jakarta 2026 diputuskan berada di angka Rp5,7 juta. Sementara, Kebutuhan Layak Hidup (KLH) berada di angka Rp5,9 juta.
Hal tersebut yang menjadi sorotan para buruh terkait penetapan UMP 2026 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?
Merespon hal itu Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tetap ngotot tidak ingin mengubah UMP 2026 yang telah ditetapkan.
"Jadi pemerintah DKI Jakarta telah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut dia, penetapan UMP telah melalui kesepakatan bersama antara unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
"Karena itu kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, pemerintah DKI Jakarta dalam Dewan Pengupahan," kata Pramono.
Baca Juga: Ayah Biologis Ressa Rizky Rossano Siapa? Ini Fakta dan Dugaan di Balik Klaim Anak Kandung Denada
Pramono juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral di DKI Jakarta telah dirampungkan.
"Terus kemudian pengupahan dalam sektoral juga sudah selesai. Jadi untuk DKI Jakarta sebenarnya sudah selesai," ungkap Pramono.
Kendati demikian, Pramono mengaku tak terlalu mempermasalahkan elemen buruh yang terus menuntut kenaikan UMP 2026.
"Kalau ada demo mampir di Balai Kota juga enggak apa-apa. Kan tadi demonya sebenarnya di Istana," ujarnya. (cr-4).
