JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Peredaran obat terlarang Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan. Seorang penjual terlihat terang-terangan menjajakan barang dagangannya kepada pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menertibkan para penjual obat terlarang.
"Kami akan tertibkan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Pramono juga meminta Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Maling Bobol Minimarket di Sukmajaya Depok Lewat Plafon, Dua ATM Ikut Dirusak
"Saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu. Jadi saya juga kebetulan mengikuti berita tentang hal ini," ungkapnya.
Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta mencatat sepanjang 2025 petugas mengamankan hampir 39.436 butir obat terlarang dari berbagai operasi penertiban di wilayah Jakarta.
"Kita sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir dari seluruh Jakarta di tahun 2025 ya," ucap Kasatpol PP Satriadi Gunawan saat dihubungi awak media.
Menurut Satriadi, jumlah barang bukti tersebut menunjukkan operasi penertiban dilakukan secara rutin dan konsisten.
"Itu rutin kok. Hal-hal yang rutin kita laksanakan. Makanya sampai sebanyak itu kita dapatkan 39.436 butir itu. Berarti emang rutin ya," katanya.
Baca Juga: Boiyen Gugat Cerai Anggi Rully Akbar di PA Tigaraksa, Apa Isi Gugatannya?
Satriadi memastikan operasi penertiban penjualan obat terlarang akan terus digencarkan pada 2026.
"Kan sekarang awal nih tahun 2026. Maka nanti kita akan terus lakukan operasi terkait dengan penindakan penjualan-penjualan obat-obat terlarang," ujarnya.
Namun sebelum pelaksanaan di lapangan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian.
"Ke depan harus koordinasi dulu dengan BPPOM, kemudian dengan kepolisian, secara berkala juga pasti melakukan penertiban," ungkap Satriadi.
Terkait penanganan pengedar, Satriadi menjelaskan kewenangan penindakan pidana berada di tangan kepolisian. Satpol PP fokus pada penindakan administratif terhadap tempat usaha yang melanggar.
"Nah (untuk pidana) itu karena kepolisian tuh nanti. Karena itu sudah tindak pidana jatuhnya. Jadi, kita hanya, karena tempat usaha, maka ya ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual," katanya.
Selain itu, Satriadi menyebut strategi penertiban akan dilakukan secara tertutup dan terencana agar tidak bocor.
"Cuman kan memang harus strateginya harus jangan sampai bocor gitu. Jadi harus Intelnya juga harus main kan kalau udah ketahuan duluan malah, malah gini gitu kan. Memang harus sifatnya kayak OTT begitu lah," pungkasnya. (cr-4)