Waktu pembayaran fidyah puasa Ramadhan. (Sumber: Pexels)

KHAZANAH

Batas Waktu Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Kapan? Simak Penjelasannya

Selasa 27 Jan 2026, 12:06 WIB

POSKOTACOID - Batas waktu bayar fidyah puasa Ramadhan perlu diketahui oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa 30 hari penuh karena alasan tertentu.

Menjelang puasa Ramadhan 1447 H, setiap Muslim dianjurkan untuk segera melunasi utang puasa yang dimiliki sebelum masuk awal Ramadhan.

Namun, bagaimana dengan umat Muslim yang tidak wajib membayar utang puasa dan harus menggantinya dengan membayar fidyah? Kapan batas waktu terakhir pembayarannya? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Batas Akhir Puasa Qadha Sampai Kapan? Ini Deadline Sebelum Ramadhan 2026

Apa Itu Fidyah?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website Kementerian Agama RI Provinsi Sulawesi Utara, fidyah secara bahasa memiliki arti tebusan atau mengganti.

Sementara itu, menurut istilah syariat Islam, fidyah adalah menebus atau menggantikan atas kewajiban yang tidak bisa dilakukan pada waktu yang ditentukan.

Hukum mengenai kewajiban membayar fidyah bagi orang-orang yang tidak sanggup berpuasa tertuang dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” Q.S Al-Baqarah: 184.

Baca Juga: Mengapa Surat Al Fath Dianjurkan Dibaca di Awal Ramadhan? Ini Keutamaannya Menurut Ulama

Kapan Waktu Bayar Fidyah Puasa?

Melansir dari laman resmi BAZNAZ, fidyah dapat dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan atau sebelum bulan Ramadhan.

Namun, memang lebih diutamakan saat masih memasuki bulan Ramadhan. Tujuannya agar bisa memberikan bantuan sesegera mungkin.

Hal ini sesuai dengan Mazhab Syafi'i yang berpandangan bahwa pembayaran fidyah dilakukan saat bulan Ramadhan, sebaiknya di malam hari atau sebelum terbitnya matahari.

Baca Juga: Tanggal Berapa Malam Nisfu Syaban 2026? Cek Jadwalnya di Sini Versi Kemenag, NU, dan Muhammadiyah

Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji dengan isian lengkap atau bahan makanan pokok untuk orang-orang yang membutuhkan.

Jumlah yang harus dibayarkan disesuaikan dengan banyaknya puasa yang yang ditinggalkan.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Dikutip dari situs resmi NU Online, terdapat beberapa golongan orang yang boleh tidak meng-qada puasa Ramadhan, tapi menggantinya dengan membayar fidyah.

1. Lansia

Lansia yang tidak sanggup berpuasa dan jika dipaksakan dapat menimbulkan kepayahan atau masyaaqqah tidak diwajibkan berpuasa, namun harus menggantinya dengan fidyah.

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.

4. Orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa

Dalam fiqih imam Syafi'i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua: Orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk meng-qadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.

Lalu, orang yang wajib difidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk meng-qadha puasa.

5. Orang yang mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan untuk membayar utang puasanya sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan diwajibkan membayar fidyah sebanyak satu mud makanan pokok sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Tags:
fidyahBatas waktu bayar fidyahpuasa Ramadhan 1447 Hpuasa Ramadhanbayar fidyah

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor