Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Instagram/@listyosigitprabowo)

Nasional

Tegas Tolak Polisi di Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya jadi Petani

Senin 26 Jan 2026, 18:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri harus tetap berkedudukan di bawah Presiden, bukan kementerian.

"Mohon maaf, bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus," kata Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

Listyo menegaskan, dirinya lebih memilih menjadi petani daripada harus menjabat sebagai menteri kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan setelah ia mengaku pernah menerima pesan dari sejumlah pihak yang menawarkannya posisi tersebut.

Baca Juga: Ketinggian Banjir 160 Cm, PMI Tangerang Evakuasi Warga Pakai Perahu

“Kalau saya harus memilih, kemarin sudah saya sampaikan, bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, ‘mau enggak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’,” ujarnya.

Ia menegaskan, sikapnya di hadapan seluruh jajaran kepolisian bahwa Polri tidak seharusnya berada di bawah struktur kementerian. Ia menyatakan, tidak tertarik menjabat sebagai menteri kepolisian sekalipun ditawari jabatan tersebut.

“Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak-ibu sekalian dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” katanya.

Posisi Polri Amanat Reformasi

Menurutnya, posisi Polri sebagai alat negara di bidang keamanan merupakan hasil dari amanat reformasi yang telah ditegaskan dalam Ketetapan MPR.

Ilustrasi jajaran kepolisian. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

Regulasi tersebut secara jelas memisahkan tugas Polri dan TNI. Polri berfokus keamanan dalam negeri, sedangkan TNI bertanggung jawab di sektor pertahanan.

“Dalam perjalanan reformasi sudah diatur secara tegas melalui TAP MPR bahwa Polri adalah alat negara di bidang keamanan dan berada langsung di bawah Presiden,” tuturnya.

Listyo juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR RI yang terus menegaskan kedudukan Polri sebagai institusi negara yang tidak berada di bawah struktur kementerian. Ia memastikan seluruh jajaran kepolisian solid mempertahankan posisi kelembagaan yang berlaku saat ini.

“Di internal Polri tidak ada perbedaan pandangan. Sikap kami tegas, Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan kementerian,” tutur mantan Bareskrim Polri itu.

Lebih lanjut, Listyo menjelaskan, meskipun Polri berada di bawah Presiden, mekanisme pengawasan tetap dijalankan melalui peran legislatif, karena tugas kepolisian yang berkaitan langsung dengan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum, pengawasan DPR dinilai penting sebagai bagian dari prinsip check and balances.

“Peran DPR tetap dibutuhkan, terutama dalam persetujuan dan pengawasan. Kami berkomitmen menjaga amanat reformasi serta menghormati sejarah pembentukan sistem ini,” tuturnya.

Baca Juga: Diduga Berasal dari Pabrik Kabel, Banjir Air Campur Oli di Cisereh Tangerang Masuk Permukiman Warga

Wacana Menko Yusril Ihza

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, salah sebuah isu utama yang dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah struktur kelembagaan kepolisian.

Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah gagasan, termasuk opsi menempatkan Polri di bawah kementerian sebagaimana TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan.

“Semua itu masih sebatas wacana. Ada pandangan agar Polri tetap seperti sekarang, ada pula yang mengusulkan berada di bawah kementerian. Komisi akan menyampaikan beberapa opsi kepada Presiden,” ujar dia.

Namun, Yusril menegaskan, urusan teknis seperti promosi jabatan, mutasi, dan pendidikan anggota Polri tetap menjadi kewenangan internal institusi kepolisian dan tidak seluruhnya akan dilaporkan kepada Presiden.

Ia juga menilai revisi Undang-Undang Kepolisian perlu segera dilakukan, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan sipil bagi anggota Polri.

Tags:
Listyo Sigot PrabowokementerianPolriKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKapolri

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor