POSKOTA.CO.ID - Kasus penjambretan yang terjadi di Kabupaten Sleman kembali memantik perhatian luas publik. Bukan hanya karena insiden tersebut berujung pada meninggalnya dua pelaku, tetapi juga lantaran sikap tak biasa yang ditunjukkan oleh korban bernama Arista Minaya.
Alih-alih menuntut hukuman berat, Arista justru memilih menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga para pelaku penjambretan yang tewas.
Sikap ini sontak mengundang reaksi beragam dari masyarakat, terutama di media sosial, karena dianggap bertolak belakang dengan logika keadilan pada umumnya.
Peristiwa ini juga menyeret suami Arista, Hogi Minaya, ke ranah hukum. Hogi kini berstatus tersangka karena dinilai menyebabkan kematian dua pelaku saat melakukan pengejaran.
Baca Juga: Truk TNI AD Alami Kecelakaan Saat Menuju Lokasi Longsor Bandung Barat, Dua Anggota Polri Gugur
Permintaan Maaf Disampaikan Saat Proses Mediasi
Permintaan maaf tersebut disampaikan Arista dalam proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman pada Sabtu 24 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, Arista mengungkapkan penyesalan mendalam dan berharap kejadian tragis itu tidak menambah luka batin kedua belah pihak.
Menurut Arista, insiden yang terjadi berlangsung sangat cepat dan berada di luar kendali siapa pun. Ia menegaskan tidak ada niat untuk mencelakai, baik dari dirinya maupun sang suami.
Sikap tersebut ditempuh Arista sebagai bentuk empati sekaligus upaya agar persoalan hukum yang menjerat suaminya tidak berlarut-larut.
Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Pasirlangu Memasuki Hari Ketiga, 80 Orang masih Tertimbun
Reaksi Publik: Empati atau Kontroversi?
Pernyataan Arista langsung menyebar luas dan memicu perdebatan. Sebagian warganet menilai langkah tersebut sebagai bentuk kemanusiaan yang tinggi, sementara lainnya mempertanyakan posisi korban yang justru meminta maaf kepada pelaku kejahatan.
Tak sedikit pula yang menyoroti batas antara pembelaan diri dan tanggung jawab pidana, khususnya dalam situasi darurat yang terjadi di bawah tekanan emosional.
Komentar warganet di akun X @Sam_Ardi ada yang mendukung dari sisi pelaku"ini orang-orang gak ada yg mau empati apa sama si almarhum jambret nya tunjukin etika lah kemanusiaannya" ucap akun @bknshittp***.
Banyak warganet yang mendukung korban, "Gak kuat mikir, kenapa pula yg dijambret harus minta maaf pula?" ucap akun @ngetweet***.
Adapun yang mendukung korban "kenapa hrs minta maaf sih? kalau seandainya jambretnya tidak kecelakaan, trus berhasil menjambret, dan tidak tertangkap, apa keluarganya mau minta maaf ke korban yg dijambret?" ucap akun @bkusumo***.
Hingga kini, Kejaksaan masih mengkaji kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan tetap mempertimbangkan hasil asesmen serta persetujuan dari keluarga pelaku.
Kronologi Penjambretan Sleman Berujung Maut
Peristiwa bermula pada 26 April 2025, saat Arista hendak pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta. Di waktu yang hampir bersamaan, Hogi Minaya diminta membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, menggunakan mobil.
Keduanya sempat bertemu secara tak sengaja di kawasan Jembatan Janti. Ketika situasi jalan sedang sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang juga mengendarai motor.
Tas milik Arista dirampas, hingga menyebabkan dirinya terjatuh dan mengalami luka. Melihat kejadian tersebut, Hogi yang berada di belakang spontan melakukan pengejaran menggunakan mobil.
Aksi kejar-kejaran berakhir tragis setelah motor pelaku dipepet dan kehilangan kendali. Kendaraan tersebut menabrak tembok, menyebabkan kedua pelaku terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga: Korban Banjir Sungai Cidurian Serang Ditemukan Tewas
Suami Korban Jadi Tersangka, Berstatus Tahanan Luar
Beberapa bulan setelah kejadian, tepatnya sekitar dua hingga tiga bulan kemudian, polisi menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Kasus penjambretan yang dialami Arista sendiri dinyatakan gugur karena pelaku telah meninggal dunia.
Hogi sempat terancam penahanan, namun Arista mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh Polresta Sleman. Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan dikenai alat pemantau berupa GPS.
Sementara itu, berkas perkara telah dilimpahkan oleh Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini pun masih menjadi sorotan publik, terutama terkait rasa keadilan, empati, dan batas tanggung jawab hukum dalam situasi darurat yang berujung fatal.