POSKOTA.CO.ID - Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) mendorong munculnya beragam layanan keuangan digital di Indonesia.
Dua di antaranya yang paling banyak digunakan masyarakat, khususnya generasi muda, adalah pay later dan pinjaman online (pinjol). Meski sama-sama menawarkan kemudahan akses dana, keduanya memiliki karakteristik, risiko, serta mekanisme yang berbeda secara mendasar.
Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan pay later dan pinjol menjadi penting agar masyarakat dapat memilih layanan keuangan sesuai kebutuhan, sekaligus menghindari risiko gagal bayar maupun jerat utang berkepanjangan.
Baca Juga: Ketinggian Banjir 160 Cm, PMI Tangerang Evakuasi Warga Pakai Perahu
Pengertian Pay Later dan Pinjaman Online
Pay later adalah layanan pembayaran tunda yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya di kemudian hari dalam tenor pendek. Sementara itu, pinjaman online merupakan layanan pinjaman uang tunai yang dicairkan langsung ke rekening peminjam setelah pengajuan disetujui.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa pay later termasuk dalam ekosistem sistem pembayaran, sedangkan pinjol masuk kategori layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (peer to peer lending).
“Masyarakat perlu memahami perbedaan produk keuangan digital agar tidak salah menggunakan layanan dan terhindar dari risiko keuangan,” ujar OJK dalam keterangan resminya.
Perbedaan Pay Later dan Pinjol
Jenis Pinjaman
Perbedaan paling mendasar terletak pada bentuk fasilitas yang diberikan. Pay later bukanlah pinjaman uang tunai, melainkan fasilitas menunda pembayaran atas transaksi tertentu. Pengguna tidak menerima uang, melainkan langsung memperoleh barang atau jasa.
Sebaliknya, pinjaman online memberikan dana tunai sesuai nominal yang diajukan. Dana tersebut bebas digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari konsumsi hingga modal usaha. Meski demikian, keduanya tetap mewajibkan pembayaran cicilan beserta bunga sesuai tenor.
Pihak Penyedia dan Legalitas
Layanan pay later umumnya terintegrasi dengan marketplace, aplikasi transportasi online, atau lembaga keuangan resmi. Penyelenggara pay later berada di bawah pengawasan OJK dan Bank Indonesia karena merupakan bagian dari sistem pembayaran nasional.
Berbeda dengan itu, pinjaman online tidak selalu terafiliasi dengan platform lain. Pengguna harus mengakses aplikasi atau situs pinjol secara terpisah. Masalah muncul ketika pinjol tidak terdaftar atau berizin OJK.
