Salah satu dapur SPPG di Pandeglang yang sudah miliki SLHS. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Daerah

DPMPTSP Pandeglang: Baru 57 Dapur SPPG Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Senin 26 Jan 2026, 18:17 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang mencatat baru 57 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Selain itu, terdapat 35 dapur SPPG yang mengajukan permohonan penerbitan SLHS.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Pandeglang, Adi Wahyudi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan 57 dokumen SLHS.

“Sejauh ini sudah ada 57 SPPG yang sudah memiliki SLHS. Sebanyak 35 mengajukan dan 19 SPPG dalam proses penerbitan SLHS,” ungkap Adi, Senin, 26 Januari 2026.

“Jadi, dari 35 yang mengajukan, 19 masih proses menunggu rekomendasi Dinkes. Kalau sudah keluar, langsung kami terbitkan,” sambungnya.

Baca Juga: Harga Tembus Rp150 Ribu per Kg, Pedagang Daging Sapi di Serang Mogok Jualan

Adi menjelaskan, pengajuan SLHS harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya KTP kepala dapur, NPWP dan NIB yayasan, surat permohonan, denah dapur, SK penetapan BGN, formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), serta Sertifikat Keamanan Pangan.

Meski demikian, ia mengakui masih banyak dapur SPPG yang belum mengajukan izin SLHS. DPMPTSP terus mempercepat layanan karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan proyek strategis nasional.

“Setiap permohonan yang masuk langsung kami proses, karena ini program strategis nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan SLHS menjadi syarat wajib operasional dapur SPPG dalam program MBG karena menjamin standar higiene dan sanitasi.

Terkait alur perizinan, pengelola dapur atau yayasan diwajibkan mendaftar melalui aplikasi SiCantik.

“Jika rekomendasi Dinkes sudah terbit dan diunggah, SLHS langsung kami terbitkan. Proses di DPMPTSP bisa selesai satu hari jika berkas lengkap,” bebernya.

Adi menambahkan, pengawasan teknis dan sanksi atas pelanggaran higiene dan sanitasi menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.

“Kami juga mengimbau pengelola dapur SPPG yang belum memiliki SLHS segera mengurus perizinan, karena sertifikat itu wajib diunggah ke aplikasi program MBG,” tandasnya.

Tags:
PandeglangMBGSertifikat Laik Higiene SanitasiSPPG

Samsul Fatoni

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor