POSKOTA.CO.ID - Nama Whip Pink belakangan menjadi perbincangan luas di media sosial setelah dikaitkan dengan isu penyalahgunaan Nitrous Oxide (N₂O).
Produk yang selama ini dikenal di dunia kuliner tersebut ikut terseret dalam pusaran spekulasi publik, terutama pasca ramainya pembahasan terkait kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah.
Di tengah arus informasi yang cepat, perhatian publik kemudian mengarah pada PT Suplaindo Sukses Sejahtera, perusahaan yang disebut sebagai distributor resmi Whip Pink di Indonesia.
Minimnya informasi resmi yang beredar turut memicu rasa penasaran masyarakat, sekaligus menuntut kejelasan fakta di tengah isu kesehatan yang sensitif.
Baca Juga: Di Balik Senyum Media Sosial, Lula Lahfah Pergi untuk Selamanya
Whip Pink dan Nitrous Oxide Jadi Sorotan Publik
Whip Pink dikenal sebagai produk tabung Nitrous Oxide yang tersedia dalam berbagai ukuran. Gas ini bukanlah zat baru dan telah lama digunakan untuk kebutuhan industri, mulai dari otomotif, medis, hingga kuliner—khususnya dalam proses pembuatan whipped cream.
Namun, branding Whip Pink yang tampil mencolok dengan warna cerah dinilai sebagian warganet berpotensi menarik perhatian di luar konteks kuliner. Produk ini diketahui telah beredar luas di berbagai wilayah Indonesia seperti Jakarta, Tangerang, Bali, Gili Trawangan, Lombok, Batam, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Bandung, hingga Medan.
Berdasarkan penelusuran pada laman resminya, Whip Pink menyatakan status legal mereknya.
“Whip Pink is a registered brand under PT Suplaindo Sukses Sejahtera,” tulis keterangan resmi yang tercantum pada laman produk tersebut.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Whip Pink merupakan merek terdaftar secara hukum, meski diskursus publik berkembang ke arah penyalahgunaan zat.
Profil dan Lokasi PT Suplaindo Sukses Sejahtera
Seiring meningkatnya perhatian publik, profil PT Suplaindo Sukses Sejahtera pun ikut menjadi bahan pencarian warganet. Berdasarkan data alamat yang beredar, perusahaan tersebut berlokasi di:
Jl. Kartini Raya No. 54B, RT 1/RW 2, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Namun demikian, hingga kini belum ditemukan website resmi maupun akun media sosial terverifikasi yang memuat informasi korporasi secara komprehensif. Keterbatasan informasi inilah yang kemudian memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Bahaya Penyalahgunaan Nitrous Oxide Menurut Dokter
Di luar polemik merek dan distribusi, diskusi tentang bahaya Nitrous Oxide semakin menguat setelah seorang Dokter Gawat Darurat membagikan edukasi medis melalui akun Instagram @dokbuckets pada 24 Januari 2026.
“Sudah dengar dari beberapa tahun kemarin, karena beberapa pasien dan teman ada yang menggunakan. Katanya efeknya bikin ketawa-ketawa sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Nitrous Oxide awalnya merupakan gas anestesi inhalasi yang pertama kali disintesis pada tahun 1772 oleh Joseph Priestley. Dalam konteks medis, gas ini memiliki efek sedasi dan analgesia.
Namun di luar penggunaan medis, N₂O kerap disalahgunakan secara rekreasional.
“Di luar konteks medis, N₂O sering disalahgunakan karena efek euforia singkat, disosiasi, dan halusinasi ringan,” jelasnya.
Dokter tersebut juga mengungkap risiko serius dari penyalahgunaan Nitrous Oxide.
“Efek akut penyalahgunaan N₂O meliputi pusing, sakit kepala, bicara pelo, gangguan koordinasi, halusinasi, hingga penurunan kesadaran. Risiko paling berbahaya adalah hipoksia mendadak, henti napas, dan kematian mendadak, terutama bila digunakan tanpa oksigen tambahan,” paparnya.
Untuk jangka panjang, penyalahgunaan N₂O dapat menyebabkan defisiensi vitamin B12, neuropati perifer, hingga kerusakan sistem saraf serius.
Dinar Candy Soroti Fenomena Zat Berbahaya di Club Malam
Isu serupa juga disinggung oleh Dinar Candy, yang memperingatkan maraknya tawaran zat berbahaya di lingkungan hiburan malam. Melalui unggahan Instagram pada 23 Januari 2026, ia mengimbau anak muda untuk lebih waspada.
“Hati-hati sama podgeter itu berbahaya… ditawarin bentuk vape kecil, katanya bikin melayang sampai pagi,” ujarnya.
Dinar mengaku menolak tawaran tersebut dan menegaskan pentingnya menjaga kesehatan.
“Aku olahraga, gak ngerokok. Ini bahaya loh, orang tua juga harus awasi anak-anaknya,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menuai dukungan warganet dan memicu diskusi tentang bahaya zat adiktif ilegal di luar pengawasan medis.
Baca Juga: BPBD DKI Catat 14 RT Masih Tergenang Banjir, Terparah di Jakarta Timur
Nitrous Oxide: Fungsi Legal di Berbagai Sektor
Terlepas dari kontroversi, Nitrous Oxide memiliki fungsi legal dan penting di berbagai bidang. Di dunia medis, N₂O digunakan sebagai obat bius dan pereda nyeri, termasuk pada prosedur gigi dan persalinan. Dalam industri otomotif, gas ini dikenal sebagai NOS untuk meningkatkan performa mesin.
Sementara di industri makanan, Nitrous Oxide berperan penting dalam menghasilkan tekstur whipped cream yang stabil, sekaligus membantu menjaga kualitas produk pangan tertentu.
Hingga kini, nama Whip Pink dan PT Suplaindo Sukses Sejahtera masih menjadi topik pencarian publik. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat diimbau untuk memilah fakta, memahami konteks penggunaan Nitrous Oxide, serta tidak menyimpulkan spekulasi tanpa dasar yang jelas.
Edukasi, transparansi informasi, dan kesadaran akan risiko kesehatan menjadi kunci agar diskusi publik tetap objektif dan konstruktif.