Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. (Sumber: Istimewa)

Nasional

Usai Geledah Kantor PT DSI di Jakarta Selatan, Bareskrim Sita Dokumen Keuangan hingga Sertifikat Tanah

Sabtu 24 Jan 2026, 17:33 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan sejumlah tindak pidana ekonomi, mulai dari penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sejak pukul 15.30 WIB hingga Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Proses tersebut berlangsung kurang lebih 16 jam.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia yang berada di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri dalam keterangan kepada Poskota. 

Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen yang sah, hingga dugaan TPPU.

Baca Juga: Bareskrim Lakukan Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan TPPU

Dugaan tindak pidana tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower yang diklaim eksisting.

Dalam proses penggeledahan tersebut, kata Ade Safri, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Barang bukti yang disita mencakup barang bukti fisik dan elektronik. Barang bukti fisik antara lain berbagai dokumen perusahaan, seperti dokumen keuangan dan pembukuan, perjanjian kerja sama, dokumen pembiayaan dan jaminan, kebijakan internal serta tata kelola perusahaan. 

"Penyidik juga menyita sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga menjadi agunan dari borrower bermasalah, serta sarana pendukung operasional perusahaan," ungkap Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan, barang bukti elektronik meliputi data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.

Data tersebut mencakup data operasional, transaksi, dan dokumen elektronik yang diduga terkait dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Barang bukti elektronik diperoleh dari sejumlah perangkat keras seperti CPU dan mini PC.

Ade Safri menambahkan, selama proses penggeledahan, penyidik menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat guna menjamin profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Petugas Provost dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan badan terhadap seluruh personel yang terlibat, baik saat memasuki maupun meninggalkan area penggeledahan.

“Setelah penggeledahan dan penyitaan selesai, penyidik memasang garis polisi di pintu akses kantor pusat DSI dan menempelkan stiker dalam pengawasan penyidik,” jelas Ade Safri.

Ade Safri menegaskan, bahwa seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan mobil boks khusus barang bukti dengan pengawalan ketat. Pengawalan dilakukan oleh personel Sabhara di bagian depan dan Provost di bagian belakang. Setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta barang bukti tersebut langsung dilakukan untuk proses penyidikan.

Tags:
TPPUPT Dana Syariah IndonesiaBareskrim Polri

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor