Rekomendasi laynana paylater yang sudah resmi terdaftar di OJK. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

5 Aplikasi Paylater Terdaftar Resmi di OJK, Cek Rekomendasinya

Sabtu 24 Jan 2026, 11:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saat ini di Indonesia banyak layanan paylater yang menawarkan kemudahan untuk masyarakat yang ingin membeli produk dengan sistem “beli sekarang bayar nanti”.

Tidak kalah dengan dompet elektronik, PayLater sudah banyak tersedia di sejumlah e-commerce di Indonesia.

Lalu, apa itu Paylater? Secara sederhana Paylater adalah istilah dari “belanja sekarang bayar nanti”. Teknisnya paylater tidak berbeda dengan aplikasi cicilan tanpa kartu kredit.

Paylater bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Pengguna pun dipermudah karena sudah banyak e-commerce yang mengusung fitur ini.

Baca Juga: GoPay Later Tawarkan Limit Besar, Begini Cara Aktifkannya

Rekomendasi Aplikasi Paylater yang Terdaftar di OJK

Berikut ini adalah beberapa aplikasi Paylater yang terdaftar di Indonesia dan sudah di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  1. GoPay PayLater

Gojek merupakan salah satu aplikasi layanan transportasi online yang saat ini memiliki fitur PayLater. Untuk menggunakan GoPay Paylater, pemohon harus mengajukan beberapa persyaratan yang ditentukan. Akan tetao hanya pelanggan tertentu saja yang bisa menggunakan layanan ini.

Kelebihan yang ditawarkan adalah maksimal limit hingga Rp 30 juta, tenor hingga 12 bulan dan biaya mulai dari 2% per transaksi serta bebas biaya bulanan.

  1. Shopee PayLater

Shopee PayLater merupakan salah satu alat pembayaran  dan punya fitur PayLater. Cara Mendaftar Shopee PayLater adalah dengan menggunakan E-KTP dan menunggu verifikasi dari pusat yang memakan waktu sekitar 24 jam.

Kelebihan yang ditawarkan adalah bisa membeli barang di Shopee dan membayarnya nanti dengan cicilan hingga 12 bulan dan limit hingga Rp 50 juta.

  1. Kredivo PayLater

Kredivo merupakan salah satu aplikasi penyedia PayLater. Layanan ini memberikan kemudahan untuk beli sekarang dan bayar nanti dalam 30 hari atau cicilan 3 bulan dengan bunga 0% ataupun dengan cicilan 6, 12, 18 dan 24 bulan dengan bunga 2.6% per bulan.

  1. Travelola PayLater

Selanjutnya Traveloka yang merupakan aplikasi Travel juga mengeluarkan PayLater. Cara mendaftar PayLater Traveloka juga hanya membutuhkan pengajuan dengan menggunakan KTP.

Kelebihan yang ditawarkan aplikasi Traveloka yaitu kemudahan untuk membeli produk-produk Traveloka tanpa harus membayarnya di hari yang bersamaan.

Merchants yang bekerja sama dengan Traveloka adalah semua produk di Traveloka seperti pesawat, kereta, bus, tempat wisata, dan lain sebagainya yang bisa dibayarkan dengan pembelian aplikasi ini saja. 

Termasuk bisa digunakan untuk transaksi di e-commerce dan toko-toko online lainnya. Bunga PayLater sebesar 2.25%-4.80% per bulan. Biaya tersebut diberlakukan untuk pengguna yang melakukan cicilan bulanan dan berlaku flat atau rata untuk setiap bulannya.

  1. AkuLaku Paylater

Akulaku adalah alat pembayaran masa kini juga hadirkan layanan PayLater. Sudah ada lebih dari 1000 merchant yang bergabung di Akulaku.

Beberapa keuntungan yang ditawarkan seperti tenor panjang dan fleksibel hingga 15 bulan. Dengan aplikasi Paylater ini Anda bisa melakukan top up seperti pulsa, membeli paket data internet, tiket pesawat hingga voucher hiburan.

Tarif biaya admin pesanan awal adalah 1.5%. Seiring dengan bertambahnya jumlah pesanan, tarif biaya juga akan menurun secara bertahap. Tarif biaya admin terendah bisa mencapai 0.5%.

Baca Juga: OJK Tegaskan PayLater Legal Jadi Solusi Keuangan Aman 2026, Bunga Rendah dan Limit Besar

Apa Kelebihan PayLater?

Kelebihan menggunakan PayLater dibandingkan  metode pembayaran yang lainnya adalah adanya kemudahan menyelesaikan transaksi Anda kapan saja dan di mana saja.

Kemudahan ini karena menggunakan sistem online sehingga sangat cocok untuk Anda yang sedang memiliki keperluan mendadak tetapi belum memiliki uang.

Tags:
paylaterOJK aplikasi paylaterrekomendasi aplikasi paylater

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor