KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran narkotika yang dijalankan pasangan suami istri di Jakarta.
Dari pengungkapan itu petugas menangkap bandar sabu dan ekstasi dengan barang bukti dalam jumlah besar.
"Disita lebih dari 1,2 kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi yang diduga bernilai ratusan juta rupiah," ujar Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin GM, saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Januari 2026.
Pasangan suami istri berinisial TW, 30 tahun dan RN, 17 tahun ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Warga Kecamatan Jayanti Melahirkan di Tengah Kondisi Banjir
Selain keduanya, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DH, 34 tahun yang berperan sebagai penyimpan narkotika di wilayah Kota Bekasi.
Menurut Abdul, TW merupakan bandar utama yang menjalankan bisnis narkoba bersama istrinya. Sementara itu, istrimya berinisial RN diduga turut membantu operasional peredaran barang haram tersebut. Kemudian pelaku berinisial DH bertindak sebagai orang kepercayaan.

“TW berperan sebagai bandar, dibantu oleh istrinya RN. Sedangkan DH bertugas menyimpan dan mengamankan narkotika,” ucap Abdul.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Atap Kelas Ambruk, KBM Siswa di SMAN 2 Gunung Putri Diliburkan Sementara
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran.
Lalu polisi menyita empat paket plastik klip berisi 1.017 butir ekstasi, empat unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
"Dalam pemeriksaan awal, TW mengaku masih memiliki stok narkotika lain yang dititipkan kepada DH," kata Abdul.
Berdasarkan pengakuan tersebut, kata Abdul, petugas melakukan pengembangan dan menangkap DH di kawasan Plaza Cibubur, Kota Bekasi.
Baca Juga: PAM JAYA Layani 1,17 Juta Pelanggan, Fokus 2026 Perluasan Akses Air Minum Perpipaan
Penggeledahan kemudian dilakukan di sejumlah tempat yang digunakan DH, termasuk kontrakan dan kamar kos.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 434 butir ekstasi, sabu dengan berat bruto mencapai 1.272,43 gram, dua unit timbangan digital, serta puluhan plastik klip kosong.
“Pengembangan lanjutan dilakukan hingga akhirnya tersangka DH berhasil diamankan di Bekasi,” ucap Abdul.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (man)