Kantor Dana Syariah Indonesia di Jakarta Selatan digeledah Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Bareskrim Lakukan Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan TPPU

Jumat 23 Jan 2026, 22:14 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar sore ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Januari 2026.

Ade Safri menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif.

Baca Juga: Kondisi Sakit Saat Rumah Kebanjiran, Seorang Nenek di Jelambar Dievakuasi ke Pengungsian

Kemudian berdasarkan data atau informasi borrower eksisting yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

"Penyidik juga mendalami dugaan pembuatan pencatatan atau laporan palsu dalam pembukuan maupun laporan keuangan, atau pencatatan yang tidak didukung dokumen sah," jelas Ade Safri.

Menurut Ade Safri, hingga saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Baca Juga: BPBD DKI Peringatkan Potensi Longsor, Sejumlah Wilayah Jakarta Masuk Zona Rawan

Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan, perkara ini berkaitan dengan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK

 "Juga ada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Ade Safri. (man)

Tags:
TPPUBareskrim PolriBareskrimpenggeledahanJakarta SelatanDana Syariah Indonesia

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor