POSKOTACOID - Pemerintah menyediakan beberapa pilihan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pembiayaan tambahan.
Program KUR menjadi andalan pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal usaha tambahan dengan suku bunga rendah, namun punya tenor panjang.
Merujuk pada informasi di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diketahui bahwa KUR merupakan program pemerintah untuk memperkuat permodalan usaha para pelaku UMKM. Hal ini selaras dengan program pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dana KUR disalurkan oleh sejumlah lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan dengan suku bunga yang jauh lebih rendah.
Baca Juga: Penyebab Mati Listrik 7 Hari di Indonesia Apa? Ternyata Ini Penjelasan Lengkapnya
Ada beberapa pilihan program KUR yang tersedia untuk masyarakat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan juga dana yang ingin dipinjam.
Berikut ini beberapa jenis program KUR di Indonesia yang perlu diketahui pelaku UMKM sebelum mengajukan pinjaman.
Jenis-jenis KUR di Indonesia
Kebijakan terbaru mengenai KUR di Indonesia tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Berikut ini beberapa jenis KUR di Indonesia dan ketentuannya seperti yang termuat dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan per Gram Stabil Hari Ini 23 Januari 2026, Beli Sekarang?
1. KUR Super Mikro
- Jumlah pinjaman: Maksimal Rp10 juta.
- Belum pernah menerima KUR sebelumnya.
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.
- Melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
2. KUR Mikro
- Jumlah pinjaman: di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.
- Usaha harus produktif dan layak dibiayai, serta telah berjalan minimal 6 bulan.
- Usaha di sektor perdagangan, jasa, produksi, dan pertanian.
- Jika mengikuti pelatihan kewirausahaan, usaha harus sudah berjalan minimal 3 bulan.
3. KUR Kecil
- Jumlah pinjaman: di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta.
- Usaha harus produktif, layak dibiayai, dan telah berjalan minimal 6 bulan.
- Usaha sudah berdiri stabil.
- Punya omzet lebih besar.
- Butuh modal investasi atau ekspansi.
4. KUR PMI/TKI
- Jumlah pinjaman: Rp25 juta hingga Rp100 juta
- Penerima adalah pekerja migran Indonesia yang sedang ditempatkan yang butuh pembiayaan khusus ke luar negeri.
- Negara tujuan: Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei Darussalam, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
5. KUR Khusus
- Jumlah pinjaman: maksimal Rp500 juta per anggota.
- Kelompok usaha dikelola secara bersama dalam bentuk klaster, dengan mitra usaha.
- Usaha yang dijalankan harus dalam sektor perkebunan, peternakan, perikanan, industri UMKM, atau sektor produktif lainnya.
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
