BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan razia angkutan kota (angkot) tua berusia lebih dari 20 tahun.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menjelaskan, kebijakan tersebut diambil selama Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang peremajaan angkot tua disusun.
"Perwalinya belum dibahas dan akan kita bahas, kita akan melibatkan perwakilan dari teman-teman nanti, membahas peraturan ini, sambil menunggu proses itu, kegiatan razia di lapangan mulai detik ini dihentikan," kata Jenal kepada demonstran, Kamis, 22 Januari 2026.
Sementara itu, sopir angkot diminta tidak berkemudi ugal-ugalan, setop sembarangan, dan menjaga ketertiban di jalan raya.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
"Ini ada kebijakan dari Pak Wali. Operasi (razia angkot tua) dihentikan dulu. Sampai nanti proses perbuatan Perwali, peraturan oleh kota, akan melibatkan perwakilan," ujarnya.
Sopir Demo Angkot Tua Dirazia
Kebijakan itu keluar setelah ratusan sopir angkot berdemonstrasi di Balai Kota Bogor, Kamis, 22 Januari 2026, pagi WIB.
Para sopir membawa sejumlah tuntutan kepada Pemkot Bogor, termasuk penolakan pemusnahan angkot berusia lebih dari 20 tahun.
“Kita minta kebijakan penghapusan angkot tua itu tidak usah. Kalau dihapus anak istri kita mau makan apa. Kalau memang mau dihapus kasih kami pekerjaan yang layak,” ucap satu seorang angkot trayek 03, Gandi kepada wartawan di lokasi.
Baca Juga: Penyebab Mati Listrik 7 Hari di Indonesia Apa? Ternyata Ini Penjelasan Lengkapnya
Gandi mengatakan, tidak sedikit angkutan dengan surat-surat yang masih hidup, tetapi tetap ditilang, karena izin trayek diblokir.
