POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyoroti potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, khususnya yang selama ini berasal dari peredaran rokok ilegal. Sumber pemasukan ini dinilai masih sangat besar namun belum tergarap secara optimal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa negara berpeluang meraih tambahan pendapatan hingga triliunan rupiah apabila penarikan cukai terhadap rokok ilegal dapat dilakukan secara efektif melalui kebijakan baru.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah tengah menyiapkan penambahan lapisan tarif CHT (Cukai Hasil Tembakau) khusus, yang ditujukan agar aktivitas rokok ilegal bisa ditarik masuk ke dalam sistem perpajakan resmi.
Baca Juga: Rupiah Hampir Tembus Rp17.000, Purbaya Soroti Kejanggalan di Tengah Arus Modal Masuk
Potensi Triliunan Rupiah dari Penarikan Cukai Rokok Ilegal
Purbaya memperkirakan, jika kebijakan tersebut sudah berjalan, tambahan penerimaan negara dari cukai rokok ilegal dapat mencapai angka triliunan rupiah. Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum melakukan perhitungan resmi terkait potensi pasti yang bisa dikantongi.
"Belum, belum kita hitung. Tapi nanti kalau itu sudah masuk pasti akan besar sekali. Berapa triliun lah. Ada perkiraan kasar, tapi kita kan belum tahu nih," kata Purbaya saat ditemui di kawasan kantor Kementerian Keuangan, dikutip Rabu 21 Januari 2026
Ia menegaskan, aturan baru tersebut akan menjadi instrumen penting untuk menarik pajak dari aktivitas rokok ilegal yang selama ini berada di luar sistem perpajakan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakin Pelemahan Rupiah Bisa Diatasi Cepat, Ini Penyebabnya
Pemerintah Akan Bahas dengan DPR
Selain merumuskan aturan, Purbaya juga membuka peluang pembahasan kebijakan ini bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diskusi dinilai penting mengingat banyak anggota legislatif yang berasal dari daerah penghasil rokok ilegal.
"Kayaknya saya mesti ke DPR juga lah tadi untuk itu, karena banyak juga anggota DPR yang berasal dari daerah rokok itu, rokok ilegal itu. Nanti saya lihat seperti apa," lanjutnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan DPR diperlukan agar kebijakan cukai rokok ilegal dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan resistensi di daerah.
Target Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Bendahara Negara menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukan semata-mata mengejar penerimaan, tetapi juga menertibkan peredaran rokok ilegal agar masuk ke jalur yang legal. Ia menegaskan akan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang masih terjadi.
"Tapi tujuannya adalah memastikan rokok ilegal bisa bermain di tempat yang legal. Habis itu nanti kalau ada yang main-main saya hajar semuanya," pungkasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Padahal Modal Asing Deras Masuk ke Indonesia
Struktur Tarif CHT Sudah Disederhanakan
Sebagai informasi, struktur tarif Cukai Hasil Tembakau di Indonesia telah mengalami penyederhanaan signifikan. Dari sebelumnya 19 lapis pada 2009, kini hanya tersisa 8 lapis sejak 2022.
Aturan terbaru terkait struktur tarif CHT tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan cukai, termasuk rencana penarikan cukai dari rokok ilegal.