TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang memastikan penanganan hukum terhadap oknum anggotanya, Bripda Affan Nasrullah tetap berjalan.
Pihaknya tidak akan mentolerir dan memberikan perlindungan khusus terhadap oknum anggotanya tersebut.
"Kami pastikan tidak ada penghentian perkara, tidak ada perlindungan terhadap oknum. Yang dilakukan adalah penundaan pemeriksaan demi objektivitas, HAM, dan ketentuan hukum," kata Kanit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi pada Kamis, 22 Januari 2026.
Irfan menjelaskan, penundaan pemeriksaan dilakukan lantaran kondisi kejiwaan Bripda Affan Nasrullah belum stabil. Terlapor dinyatakan depresi dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati sejak tgl 12-17 Desember 2025 lalu.
"Saat ini terlapor sudah menjalani rawat jalan. Setelah dinyatakan siap oleh tim medis, pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Irfan mengaku, pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami dari Propam Polresta Tangerang pun sudah melayangkan dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor yang merupakan hak pelapor sebagai bentuk informasi bahwa perkara tetap berjalan," pungkasnya.
Diketahui, Bripda Affan Nasrullah merupakan oknum anggota Polresta Tangerang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Rizka Amelia mengalami depresi dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.