"Pelaku sempat mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau. Merasa terancam, korban berusaha menyalip, tapi kondisi jalan saat itu sedang macet,” ucapnya.
Nurma mengungkapkan, selanjutnya pelaku membuka jok sepeda motornya dan mengambil sebuah obeng, kemudian langsung menusuk korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung. Pelaku juga sempat mengancam warga sekitar dengan pisau sebelum akhirnya melarikan diri setelah massa mulai berkumpul di lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami lansung bergerak cepat melakukan pencarian," ucap Nurma.
Baca Juga: Pejabat Pemkab Bekasi Tewas Kecelakaan di Tol Cipularang
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JA dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Nurma juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan keselamatan serta menahan emosi saat berkendara guna mencegah terjadinya konflik di jalan raya.
Sementara itu, Director of Trust & Safety and Grab Support Indonesia, Radhi Juniantino, menegaskan bahwa pelaku bukan mitra dari grab, meski pada saat kejadian menggunakan helm dari grab. Hal itu diketahui berdasarkan pengecekan internal terhadap nomor pelat kendaraan yang terlihat dalam video.
"Hasil koordinasi dan investigasi bersama pihak kepolisian, dapat dipastikan bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai Mitra Pengemudi Grab," ujar Radhi Juniantino.
Radhi menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Dia memastikan yang bersangkutan bakal menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (man)
