Pria pelaku penusukan tukang parkir dan pengendara pemotor di Jalan Montong, Jagakarsa, pada Senin, 19 Januari 2026. (Sumber: Instagram/@jagakarsa_update)

JAKARTA RAYA

Pemotor Pelaku Penusukan di Jagakarsa Serahkan Diri ke Polisi, Grab Pastikan Bukan Mitra

Kamis 22 Jan 2026, 20:46 WIB

JAGAKARSA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian memastikan pengendara sepeda motor berinisial JA, 32 tahun yang terlibat dalam kasus penusukan terhadap pemotor lain di Jagakarsa, Jakarta Selatan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku diketahui menyerahkan diri ke polisi setelah sebelumnya sempat kabur usai melakukan aksi penusukan tersebut.

Kapolsek Jagakarsa, AKP Nurma Dewi mengatakan, JA datang ke Polsek Jagakarsa pada Rabu, 21 Januari 2026 dengan didampingi oleh keluarganya.

Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah polisi mendatangi kediaman pelaku dan memberikan imbauan agar yang bersangkutan kooperatif.

Baca Juga: Razia Angkot Tua di Bogor Dihentikan selama Perwali Peremajaan Disusun

“Kemarin anggota sudah mendatangi rumahnya dan mengimbau agar datang ke kantor polisi. Akhirnya pelaku datang ke Polsek Jagakarsa diantar keluarganya,” ujar AKP Nurma Dewi kepada awak media, Kamis, 22 Januari 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka lantaran telah memenuhi unsur pidana dengan didukung sejumlah alat bukti.

Kemudian penyidik juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, obeng yang dipakai untuk menyerang korban, serta helm ojek online berwarna hijau.

Menurut Nurma, peristiwa penusukan itu terjadi, pada saat  korban berinisial MAM, 19 tahun tengah berboncengan dan melintas di lokasi, di Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, pada Senin, 19 Januari 2026 lalu.

Baca Juga: Imbas Aksi Mogok Dagang Daging Sapi, Pedagang Bakso di Cakung Beralih Jualan Bakso Ayam

Korban melihat pelaku berkendara sambil merokok, hingga abu rokoknya mengenai korban. Lalu korban menegur pelaku karena merasa terganggu, namun pelaku tidak terima dengan teguran korban dan menyulut kemarahan.

"Pelaku sempat mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau. Merasa terancam, korban berusaha menyalip, tapi kondisi jalan saat itu sedang macet,” ucapnya.

Nurma mengungkapkan, selanjutnya pelaku membuka jok sepeda motornya dan mengambil sebuah obeng, kemudian langsung menusuk korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung. Pelaku juga sempat mengancam warga sekitar dengan pisau sebelum akhirnya melarikan diri setelah massa mulai berkumpul di lokasi kejadian.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami lansung bergerak cepat melakukan pencarian," ucap Nurma.

Baca Juga: Pejabat Pemkab Bekasi Tewas Kecelakaan di Tol Cipularang

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JA dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Nurma juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan keselamatan serta menahan emosi saat berkendara guna mencegah terjadinya konflik di jalan raya.

Sementara itu, Director of Trust & Safety and Grab Support Indonesia, Radhi Juniantino, menegaskan bahwa pelaku bukan mitra dari grab, meski pada saat kejadian menggunakan helm dari grab. Hal itu diketahui  berdasarkan pengecekan internal terhadap nomor pelat kendaraan yang terlihat dalam video.

"Hasil koordinasi dan investigasi bersama pihak kepolisian, dapat dipastikan bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai Mitra Pengemudi Grab," ujar Radhi Juniantino.

Radhi menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Dia memastikan yang bersangkutan bakal menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (man)

Tags:
pelaku penusukanpelaku penusukan pengendara motorJagakarsaJakarta SelatanNurma DewiPolsek Jagakarsapelaku penusukan menyerahkan diri

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor