Atas dasar itu, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, tersangka telah ditahan, sementara korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi psikososial.
Polisi Bantah Unsur Pemerasan
Terkait isu pemerasan yang ramai beredar di media sosial, polisi menyatakan hingga kini belum menemukan unsur tersebut.
Baca Juga: 9 Potret Lamaran El Rumi dan Syifa Hadju, Intimate dan Romantis
“Dana yang dikeluarkan korban digunakan bersama-sama dengan pelaku dan berdasarkan keterangan awal dilakukan tanpa paksaan,” jelas AKP Bodia.
Meski demikian, narasi berbeda justru berkembang luas di media sosial.
Sejumlah akun mengklaim pelaku merekam perbuatan asusila lalu mengancam menyebarkan video tersebut dan memeras korban hingga ratusan juta rupiah. Klaim ini belum pernah dibenarkan aparat penegak hukum.
Buntut Viral: Hoaks Link Video Gym Ambarawa
Narasi pemerasan itulah yang kemudian dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab dengan menyebarkan isu bahwa “video gym Ambarawa telah bocor”.
Penelusuran menunjukkan, tidak ada video eksplisit yang benar-benar beredar.
Konten di TikTok maupun Instagram umumnya hanya berupa potongan berita penangkapan tersangka, disertai klaim provokatif bahwa video asli “tidak ditampilkan ke publik”.
Tak sedikit akun kemudian mengaku memiliki rekaman lengkap dan mengarahkan pengguna untuk mengklik link di bio, yang berpotensi berbahaya.
Baca Juga: Link Video Saylviee Viral di TikTok, Cosplay Pakai Kostum Unik Bikin Heboh
