POSKOTA.CO.ID - Simak informasi mengenai besaran gaji pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut menyusul kabar Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan secara resmi mengangkat SPPG MBG menjadi PPPK pada 1 Februari 2026 mendatang.
Pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi PPPK ini mencakup posisi-posisi strategis seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan prioritas pengangkatan diberikan kepada pegawai yang telah lama bertugas dan memiliki kontribusi signifikan terhadap keberlangsungan layanan gizi.
“Kami sedang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026,” ujar Dadan saat memberikan keterangan di depan Komisi IX DPR RI.
Baca Juga: Atap Bangunan SD Negeri 05 Pademangan Timur Roboh saat Siswa Sedang Santap MBG
Namun, perlu dicatat bahwa skema pengangkatan PPPK ini tidak berlaku bagi relawan dapur umum maupun pegawai baru yang baru bergabung.
Meski aturan spesifik untuk gaji SPPG belum resmi diterbitkan, pemerintah memperkirakan nominal gaji akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Hal ini mencakup gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, yang tentunya memberikan kepastian finansial lebih besar dibandingkan status sebelumnya.
Lantas, berapa gaji pegawai inti SPPG MBG yang resmi diangkat menjadi PPPK? Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Berapa Besaran Gaji Pegawai Inti SPPG MBG?
Berikut adalah rincian gaji pokok bulanan sesuai golongan dan masa kerja yang bisa disimak selengkapnya.
- Golongan I (0 Tahun): Rp 1.938.500
- Golongan II (3 Tahun): Rp 2.116.900
- Golongan III (3 Tahun): Rp 2.206.500
- Golongan IV (3 Tahun): Rp 2.299.800
- Golongan V (0 Tahun): Rp 2.511.500
- Golongan VI (3 Tahun): Rp 2.742.800
- Golongan VII (3 Tahun): Rp 2.858.800
- Golongan IX (0 Tahun): Rp 3.203.600
- Golongan X (0 Tahun): Rp 3.339.100
- Golongan XI (0 Tahun): Rp 3.480.300
- Golongan XV (0 Tahun): Rp 4.107.600
- Golongan XVII (0 Tahun): Rp 4.462.500
Nominal di atas hanya gaji pokok, belum termasuk tunjangan tambahan lainnya yang mungkin diterima pegawai sesuai aturan instansi.
Dengan status PPPK, pegawai inti mendapatkan kepastian finansial dan regulasi yang jelas, sehingga program Makan Bergizi Gratis bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.