Pengajuan KUR BRI 2026 Ditolak? Ternyata Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Rabu 21 Jan 2026, 16:10 WIB
Penyebab KUR BRI 2026 Ditolak. (Sumber: BRI)

Penyebab KUR BRI 2026 Ditolak. (Sumber: BRI)

Salah satu penyebab utama yang membuat pengajuan KUR BRI 2026 gagal disetujui oleh pihak bank, yakni karena adanya riwayat Kredit bermasalah satu kredit macet di SLIK OJK.

Bagi yang belum tahu, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berisi catatan seluruh riwayat kredit setiap nasabah di semua lembaga keuangan.

Apabila catatan skor kredit mu di SLIK OJK tidak baik, maka pihak bank tidak akan mengabulkan permohonan pengajuan KUR BRI.

Jika kamu masih memiliki utang yang belum terselesaikan atau belum lunas, pastikan untuk menyelesaikan utang yang lama terlebih dahulu sebelum meminjam KUR.

2.  Lama Berdirinya Usaha Belum Sesuai Ketentuan

Setiap pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman harus memiliki usaha yang sudah berdiri aktif paling lama minimal 6 bulan.

Hal ini diperlukan agar BRI bisa melihat konsistensi calon kreditur dalam mengelola usaha dan mengatur keuangan.

Jadi, pastikan lama berdirinya usaha sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar pengajuan pinjaman bisa disetujui.

3. Syarat Administrasi Tidak Lengkap

Seperti yang telah dijelaskan di atas, sebelum mengajukan pinjaman KUR BRI, calon peminjam harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diberikan terlebih dahulu, baik syarat umum maupun syarat administrasi.

Pastikan data-data yang diberikan valid dan sesuai agar pengajuan pinjaman tidak ditolak.

Syarat Daftar KUR BRI 2026

Secara umum, berikut ini beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan diri pada program KUR.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki usaha yang telah aktif minimal enam bulan.
  • Tidak sedang menerima kredit produktif lain, selain Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pernikahan,
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp50 juta.

Berita Terkait


News Update