Barang bukti home industry dan penjualan senjata api ilegal dipamerkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Senjata Api Rakitan Dijual Bebas di Medsos, Polisi Sebut Mengancam Keamanan

Selasa 20 Jan 2026, 18:19 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Peredaran senjata api ilegal yang dijual secara bebas melalui media sosial dan platform e-commerce dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan publik di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Temuan ini terungkap setelah Polda Metro Jaya membongkar home industry dan penjualan dan pembuatan senjata api ilegal yang telah beroperasi selama tujuh tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan para pelaku tidak hanya berperan sebagai penjual, tetapi juga sebagai perakit dan pemodifikasi senjata api yang dipasarkan kepada masyarakat umum tanpa izin.

Bahkan senjata api ilegal tersebut dibeli oleh pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

“Mereka mempelajari cara membuat dan memodifikasi senjata api secara otodidak melalui YouTube dan media sosial sejak 2018,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Menurut Iman, senjata api tersebut sebagian berasal dari airsoft gun yang dimodifikasi dengan mengganti laras dan komponen tertentu agar dapat digunakan dengan peluru tajam.

Setelah melalui proses uji coba, senjata tersebut kemudian ditawarkan kepada calon pembeli melalui Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.

Dalam pengungkapan ini, kata Iman, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Lima tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.

Baca Juga: Gubernur Aceh Mualem Punya Istri Berapa dan Siapa Saja Anaknya? Ini Profil Keluarga Muzakir Manaf yang Diduga Nikah Lagi di Malaysia

Hingga saat ini petugas di lapangan masih terus memburu dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Lima orang tersangka yang sudah kami tahan di antaranya RR alias Fallas, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, RAR alias Edo," kata Iman.

Berdasarkan penyelidikan awal, aktivitas para tersangka mulai merakit dan menjual senjata api ilegal tersebut sejak 2018 tapi mulai masif sejak 2024. Berdasarkan keterangan para tersangka, sekitar 50 pucuk senjata api telah terjual dengan keuntungan berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta per pucuk.

Namun terkait dengan harga per pucuknya, kata Iman, masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Gus Anas Hidayatulloh Anak Siapa dan Lulusan Mana? Ini Latar Belakang Suami Ning Umi Laila yang Jadi Perbincangan

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita total 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 senjata api dan 9 airsoft gun, serta 233 butir peluru berbagai kaliber. Sejumlah peralatan perakitan senjata api turut diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik juga mendalami adanya dugaan keterlibatan senjata pabrikan dalam jaringan tersebut. Saat ini, barang bukti masih menjalani uji laboratorium forensik untuk memastikan asal-usul senjata.

"Terhadap kelima tersangka tersebut memenuhi unsur Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana diubah dalam Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

Tags:
senjata apiJakartapembuatan senjata api ilegalsenjata api ilegal

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor