JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Kajian Konsumen Pangan Nusantara (LAKPAN) mendaftarkan permohonan Uji Materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Perpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Neraca Komoditas pada Senin, 19 Januari 2026.
Aturan tersebut dinilai menjadi pertahanan bagi praktik mafia kuota pangan yang selama ini mencekik harga kebutuhan pokok, terutama bawang dan daging.
Langkah tersebut merupakan sebagai upaya koreksi sistemik terhadap aturan atau regulasi yang dianggap melegalkan praktik rente.
Ketua LAKPAN Lukman Hakim mengatakan, instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kuota impor seringkali terkekang aturan di tingkat bawah yang tidak sinkron.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Menurutnya, perintah Presiden tidak akan efektif jika pintu praktik rente masih terbuka lewat norma hukum yang tidak jelas.
"Langkah hukum ini kami tempuh untuk melakukan koreksi sistemik terhadap aturan yang selama ini menjadi tameng bagi praktik mafia kuota pangan," ujar Lukman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.
LAKPAN menyoroti adanya "penyelundupan" rezim pembatasan dalam Perpres tersebut melalui frasa "komoditas strategis tertentu".
Hal ini dianggap bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang mengamanatkan perizinan berusaha yang transparan dan efisien.
Gugatan ini secara khusus menggugat Pasal 3A ayat (2) huruf g dan Pasal 10 ayat (1) Perpres No. 7 Tahun 2025.
LAKPAN mempertanyakan mengapa bawang putih dimasukkan sebagai komoditas strategis, sementara komoditas yang melibatkan banyak petani lokal seperti bawang merah atau kacang-kacangan justru tidak diproteksi serupa.
Berdasarkan temuan Ombudsman RI, praktik maladministrasi dalam kuota impor ini telah menyebabkan kelangkaan buatan. Dampaknya yaitu harga bawang putih melonjak hingga Rp9.000 per kilogram di atas harga wajar.
"Secara akumulatif, rakyat Indonesia dipaksa menanggung kerugian ekonomi mencapai Rp4,5 triliun hanya untuk memperkaya kartel impor," tegas Lukman.
Baca Juga: Gubernur Aceh Mualem Dikabarkan Nikah Lagi di Malaysia, Cek Faktanya
Lukman mencontohkan, di lapangan harga bawang putih kini sudah menembus angka Rp42.000 hingga Rp50.000 per kilogram.
Harga ini bisa meledak lebih tinggi saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri jika sistem kuota tidak segera dibenahi.
"Output-nya, itu harga stabil, tidak terjadi rekayasa atau penyembunyian kuota yang disetting seolah-olah habis gitu, padahal barangnya ada gitu. Dan bawang putih adalah instrumen yang paling penting. Mungkin ibu-ibu setuju sama saya tuh," kata Lukman.
Kuasa Hukum LAKPAN, Syaiful Bahari menawarkan solusi konkret yaitu tarifisasi, dibanding menggunakan sistem kuota yang hanya menguntungkan mafia.
Menurutnya, lebih baik negara mengenakan tarif impor per kilogram secara terbuka sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Lebih bagus kemudian impor ditarif misalnya satu kilo itu ada Rp2 ribu ketimbang dimakan oleh para mafia yang sekilonya itu bisa Rp8 ribu. Negara dapat uang melalui PNBP, kemudian dana ke negara ini bisa dipakai untuk pemberdayaan petani di sektor yang lain," ujarnya.
Dengan sistem tarif, harga di tingkat konsumen diharapkan lebih rasional. Di sisi lain, negara mendapatkan pemasukan resmi yang transparan untuk membantu petani lokal di sektor lain yang lebih produktif.