Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan aturan baru yang mengatur penyesuaian kebijakan di sektor perlindungan jaminan sosial bagi aparatur negara. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

EKONOMI

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru THT, JKK, dan JKM ASN–TNI–Polri, Ini Perubahan Pentingnya

Minggu 18 Jan 2026, 08:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menetapkan aturan baru yang mengatur penyesuaian kebijakan di sektor perlindungan jaminan sosial bagi aparatur negara.

Peraturan itu diantaranya, yakni program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di mana, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 mengenai Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program THT, JKK, dan JKM.

PMK ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai menjadi landasan hukum terbaru dalam pengelolaan program jaminan aparatur negara.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dana jaminan, meningkatkan kehati-hatian pengelolaan investasi, serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi peserta di tengah dinamika risiko ekonomi dan keuangan.

Baca Juga: Kemenkeu Bantah Kabar Purbaya Temukan Dana Triliunan Jokowi di Bank China

Perubahan Penting yang Diterbitkan Menkeu Purbaya

Salah satu perubahan penting dalam PMK 118/2025 terdapat pada Pasal 2. Dalam ketentuan terbaru ini ditegaskan iuran program THT, JKK, dan JKN merupakan pendapatan yang diakui dalam laporan laba atau rugi pengelola program dana pensiun.

Penegasan ini menjadi penting karena memperjelas posisi iuran dalam pencatatan akuntansi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial aparatur negara.

Dengan status tersebut, pengelola program dituntut untuk lebih cermat dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko.

Selain perubahan pada status iuran, PMK 118/2025 juga menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 5 terkait batasan solvabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengelola program.

"Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar dua persen dari Liabilitas Asuransi," bunyi Pasal 5 tersebut.

Ketentuan ini sendiri bertujuan memastikan pengelola program memiliki kecukupan modal untuk menanggung kewajiban asuransi, sekaligus menjadi bantalan perlindungan apabila terjadi lonjakan klaim atau tekanan keuangan.

Ketentuan lain yang turut direvisi terdapat dalam Pasal 7. Dalam aturan terbaru, ditegaskan bahwa kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi, ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, wajib paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas Asuransi.

"Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas Asuransi," jelas keterangan pasal tersebut.

Lebih lanjut, PMK 118/2025 juga menetapkan batasan porsi penempatan investasi untuk setiap instrumen.

Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas dana jaminan dan meminimalkan risiko kerugian investasi.

Baca Juga: Fakta di Balik Isu Menkeu Purbaya Ungkap Transaksi Gelap Jokowi Hampir Rp1.000 Triliun

Untuk program Tabungan Hari Tua, investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) diwajibkan paling sedikit sebesar 30 persen dari total investasi.

Sementara itu, penempatan pada saham dan obligasi dibatasi dengan persentase tertentu agar portofolio investasi tetap seimbang dan aman.

Dalam ketentuan peralihan, pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga maksimal tiga tahun bagi pengelola program yang portofolio investasinya belum sesuai dengan ketentuan baru.

Selama masa transisi tersebut, pengelola wajib menyampaikan rencana penyesuaian serta laporan perkembangan secara berkala kepada Menteri Keuangan.

PMK 118/2025 juga mempertegas kewajiban pengelola dalam membentuk liabilitas asuransi untuk program JKK dan JKM. Hal ini diatur dalam ketentuan baru Pasal 22.

"Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan," bunyi ketentuan baru Pasal 22 PMK 118/2025 tersebut.

Tags:
Peraturan Menteri KeuanganMenteri KeuanganPurbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor