POSKOTACOID - Pemerintah resmi menyalurkan kembali bansos PKH dan BPNT pada Januari 2026. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap kepada keluarga miskin yang terdaftar sebagai penerima.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dan data dirinya berhasil terverifikasi serta tervalidasi di DTSEN, maka bakal menerima alokasi dana bantuan dari pemerintah.
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data terbaru dalam pelaksanaan sejumlah program sosial, termasuk penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Melansir dari situs resmi resmi Kementerian Sosial (Kemensos), DTSEN adalah sumber data yang sekarang ini dijadikan rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk melaksanakan seluruh program kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Cek 15 Platform Nonton Video Bokeh atau Film Jepang Gratis Legal Tanpa Proxy VPN? Cek Selengkapnya!
DTSEN diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pelaksanaan penyaluran sejumlah bantuan sosial agar lebih transparan dan juga tepat sasaran dibandingkan basis data yang sebelumnya.
Bagi keluarga miskin yang data-datanya tidak berhasil terverifikasi di DTSEN, maka dana bantuannya gagal cair pada 2026.
Lantas, siapa saja golongan orang yang tidak berhasil menerima pencairan bansos PKH maupun BPNT 2026 dari pemerintah?
Golongan Orang Gagal Dapat Bansos
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, DTSEN menggantikan DTKS sebagai basis data terbaru yang dijadikan acuan dalam menyalurkan bantuan sosial agar tepat sasaran.
Apabila KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sebelumnya tercantum di DTKS, lalu kini tertolak di DTSEN, maka KPM tersebut tidak akan bisa menjadi penerima manfaat di periode penyaluran selanjutnya.
Baca Juga: Link Full Video Amalia Mutya Viral Dicari Netizen di Telegram dan X, Apa Isinya? Ternyata Ini
Berikut ini daftar orang-orang yang tidak lolos di DTSEN dan tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah pada tahap kedua.
- KPM yang anggota keluarganya dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki mobil
- KPM yang punya kendaraan bermotor lebih dari satu atau harga kendaraannya lebih dari Rp30 juta
- KPM yang punya usaha dengan omset per bulan lebih tinggi dari UMP atau UMK daerah tersebut
- KPM yang anggota keluarganya dalam satu KK bekerja sebagai PNS, PPPK, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, karyawan di perusahaan besar, dan lainny
- KPM punya rumah mewah, baik rumah keluarga atau warisan
- KPM punya aset berupa kebun, sawah, dan aset lahan luas lainnya
- KPM yang daya listriknya di atas 2.200 Va
Kriteria Penerima Bansos
Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos PKH dan BPNT. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Cek Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah nama Anda masih ada di daftar penerima bantuan sosial, maka KPM dapat mengeceknya di situs resmi Kemensos.
Berikut ini panduan lengkap untuk melihat apakah nama dan NIK KTP mu masih terdata sebagai penerima bansos.
- Buka browser di perangkat
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
- Isi nama penerima manfaat
- Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
- Klik "Cari Data"
- Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos