ACEH, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio meninggalkan tugas tanpa izin dan diduga bergabung angkatan bersenjata Rusia di wilayah Donbass, salah sebuah zona konflik Rusia-Ukraina.
"Status Rio saat ini adalah personel yang melakukan disersi karena meninggalkan kewajiban dinas tanpa persetujuan atasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu, 17 Januari 2026.
Menurut Joko, informasi mengenai dugaan keterlibatan Rio dengan militer Rusia tidak terjadi secara tiba-tiba.
Ia diketahui memiliki rekam jejak pelanggaran kode etik profesi Polri yang telah diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rio pernah dijatuhi sanksi etik karena menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri.
"Putusan sidang KKEP pada 14 Mei 2025 menjatuhkan hukuman berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” ujarnya.
Joko menjelaskan, Rio tidak lagi masuk dinas tanpa memberikan keterangan sejak Senin, 8 Desember 2025. Hingga akhirnya, ia mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Brimob, termasuk anggota Provos dan pejabat Yanma, Rabu, 7 Januari 2026.
Pesan tersebut disertai foto dan video yang memperlihatkan dugaan keterlibatannya dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Dalam dokumentasi itu juga ditampilkan proses pendaftaran serta informasi gaji yang diterima dalam mata uang rubel. Namun, sebelum pesan tersebut diterima, jajaran Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian.
"Mendatangi kediaman orang tua dan rumah pribadi Rio, serta melayangkan dua kali surat panggilan resmi tapi tidak membuahkan hasil, sudah kami lakukan dan dilaporkan ke Bidpropam. Selanjutnya diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026,” katanya.
Selain itu, pijaknya juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, dan manifes penerbangan.
Dari data tersebut diketahui bahwa Rio melakukan perjalanan udara dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu dilanjutkan dengan penerbangan ke Haikou pada 19 Desember 2025. Bidpropam Polda Aceh melakukan penanganan pelanggaran etik dan meminta pendapat hukum.
Sidang KKEP pertama digelar secara in absentia pada Kamis, 8 Januari 2026, disusul sidang kedua pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam putusan sidang, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan kode etik Polri, sehingga dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Secara keseluruhan, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Putusan terakhir menetapkan sanksi PTDH,” tuturnya.