PENJARINGAN, POSKOTA.CO.ID - Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di dalam armada bus Transjakarta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.20 WIB di ruas Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga terlibat dalam aksi tidak senonoh (onani) di ruang publik (di dalam bus)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, saat dikonfirmasi Poskota, Jumat, 16 Januari 2026.
Menurut Onkoseno, akibat perbuatannya itu, seorang perempuan penumpang bus Transjakarta menjadi korban.
Peristiwa tindakan asusila pelaku bermula saat korban menaiki bus Transjakarta setelah menyelesaikan aktivitasnya. Saat itu, korban berdiri di dalam bus bersama penumpang lainnya.
“Awalnya korban tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Beberapa waktu kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya dan sempat mengira itu berasal dari pendingin udara,” jelas Onkoseno.
Kecurigaan muncul ketika salah satu penumpang lain melihat kejanggalan dan berteriak. Sehingga menarik perhatian penumpang lainnya dan korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran dugaan tindakan asusila.
Lalu, petugas kondektur Transjakarta yang dibantu sejumlah penumpang segera mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku.
Baca Juga: Daftar Sinetron Aurelie Moeremans dan Nikita Willy, Pertama Kali Main Bareng di Sinetron Ini
"Kemudian kedua terduga pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Onkoseno.
Dalam proses penyelidikan, kata Onkoseno, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan guna memperkuat pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, khususnya di ruang publik dan transportasi umum.
"Keamanan dan kenyamanan di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor,” kata Onkoseno.
Selanjutnya untuk memberikan efek jera dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipastikan diproses hukum.
Kemudian kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).