Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Instagram/@purbayayudhi.official)

EKONOMI

Menkeu Purbaya Buka Peluang Rokok Ilegal Masuk Jalur Resmi, Ini Rencana Pemerintah Soal Tarif Cukai 2026

Jumat 16 Jan 2026, 12:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai membuka ruang kebijakan baru bagi produsen rokok ilegal agar dapat beralih ke jalur resmi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pelaku usaha rokok ilegal diberi peluang untuk masuk ke sistem legal melalui skema Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi jangka menengah pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan cukai, memperluas basis pajak, serta menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan terawasi.

Selama ini, peredaran rokok ilegal sendiri kerap menjadi persoalan serius karena tidak hanya menggerus pendapatan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pasang Skema Utang–Investasi untuk Tutup Defisit APBN 2026

Rencana Pemerintah Soal Tarif Cukai 2026

Sejalan dengan upaya tersebut, Menkeu Purbaya mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji rencana penambahan satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026.

Kebijakan tersebut, kata dia, masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara final, namun menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk menampung pelaku rokok ilegal agar dapat masuk ke jalur resmi.

“Kami sedang memastikan kemungkinan penambahan satu lapisan tarif. Ini masih dalam proses diskusi,” ujar Purbaya memberikan keterangan.

Menurut Purbaya, penambahan lapisan tarif ini dirancang untuk memberikan ruang transisi bagi produsen rokok ilegal agar mampu menyesuaikan diri dengan ketentuan cukai yang berlaku.

Dengan struktur tarif yang lebih adaptif, pemerintah berharap para pelaku usaha tersebut tidak lagi beroperasi di luar sistem dan mulai memenuhi kewajiban perpajakan secara penuh.

Meski membuka peluang legalisasi, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap akan bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang memilih bertahan di jalur ilegal.

Setelah regulasi resmi diterbitkan, tidak akan ada lagi ruang toleransi bagi pelaku yang menghindari kewajiban cukai dan perpajakan.

“Saya sudah memberikan sinyal. Setelah peraturan ini terbit, kemungkinan dalam waktu dekat, jika masih ada yang main-main, penindakannya akan tegas. Tidak ada toleransi lagi,” tegas dia.

Pemerintah menilai, pendekatan ini lebih efektif dibandingkan semata-mata penindakan, karena tetap mengedepankan penerimaan negara dan keberlanjutan industri.

Baca Juga: Fakta di Balik Isu Menkeu Purbaya Ungkap Transaksi Gelap Jokowi Hampir Rp1.000 Triliun

Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok

Sebagai konteks, struktur tarif cukai hasil tembakau di Indonesia telah mengalami penyederhanaan signifikan dalam lebih dari satu dekade terakhir.

Pada 2009, struktur tarif CHT masih terdiri dari 19 lapisan. Jumlah tersebut kemudian dipangkas secara bertahap hingga menjadi delapan lapis sejak 2022.

Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Penyederhanaan itu bertujuan menciptakan sistem cukai yang lebih sederhana, transparan, dan mudah diawasi, sekaligus mendukung pengendalian konsumsi rokok.

Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan besar.

Sejak 2025 hingga saat ini, aparat telah melakukan 20.102 kali penindakan secara nasional dengan total sitaan mencapai sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal.

Tags:
cukaiMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaMenteri Keuanganrokok ilegalPurbaya Yudhi Sadewa

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor